VIDEO Viral Aksi Nekat Bula Tanpa Busana di Tempat Umum, Berjalan Santai Sambil Lakukan Ini

Dari rekaman video, bule tersebut berjalan tanpa mengenakan busana atau telanjang bulat di tempat umum.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Denpasar Viral
Foto Bule Tanpa Busana berjalan santai di tempat umum sambil lakukan hal ini 

VIDEO Viral Aksi Nekat Bula Tanpa Busana di Tempat Umum, Berjalan Santai Sambil Lakukan Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi nekat seorang bule wanita bikin heboh., setelah videonya beredar di media sosial.

Dari rekaman video, bule tersebut berjalan tanpa mengenakan busana atau telanjang bulat di tempat umum.

Kejadian bule bugil tersebut diduga terjadi kawasan Kuta Utara, Badung, Bali.

Dalam video yang diunggah, bule perempuan tersebut tampak berjalan santai di pinggir jalan umum.

Peruntungan Shio Hari Ini 12 Maret 2020 dari Pakar Fengshui Bagi yang Memerlukan Tahun Tikus Logam

SERU Babak Pertama Cara live Streaming PSG vs Borussia Dortmund di Liga Champions 2020 Malam Ini

 

Kemudian, seorang turis lain mendekatinya dan tampak mengambil foto.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara angkat bicara.

Saat dihubungi pada Senin (9/3/2020), ia mengatakan, telah menerjunkan anggotanya untuk mengecek ke lokasi kejadian.

Dari video yang terlihat, dirinya menduga lokasinya di seputaran perempatan lapangan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Namun, Suryanegara menyebut, perangkat desa yang berada di lokasi terdekat tak mengetahuinya.

Terkait video tersebut, Suryanegara sangat menyesalkannya.

Menurutnya, hal itu meresahkan masyarakat dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Tertib Sosial.

Sementara itu, Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengaku telah mendapat informasi tersebut.

Pihaknya masih menyelidiki peristiwa ini.

Bule telanjang
Bule telanjang (Capture Instagram @Denpasar.viral)

Turis Alami Kejadian Tak Terduga setelah Berjemur

Kisah tak terduga dialami seorang turis wanita asal Kanada saat berlibur ke Italia.

Wanita berusia 23 tahun itu berniat datang ke Italia untuk berwisata di Papadopoli Gardens, yang terletak hanya beberapa langkah dari Piazzale Roma.

Sesampainya di sana, ia berniat untuk berjemur.

Namun, bukannya menikmati hangatnya matahari, ia justru didenda 225 Euro atau sekitar Rp 3,5 juta.

Denda itu didapatkannya karena ia dinilai sembarangan berjemur dengan mengenakan bikini di Venesia.

Dilansir TribunTravel (Grup TribunMadura.com) dari laman The Sun, turis wanita tersebut didenda sebesar Rp 3,5 juta setelah polisi menemukannya sembarangan berjemur dengan memakai bikini.

SERU Cara Live Streaming Liga Champions Saat Ini Liverpool vs Atletico Madrid, Agregat 0-1

Cara Live Streaming PSG vs Borussia Dortmund di Babak 16 Besar Leg 2 Liga Champions Malam Ini

ilustrasi
ilustrasi (womc.radio)

Menurut Express, polisi menindak perilaku wisatawan yang dianggap tidak pantas.

Menurut dewan Kota Venesia, wisatawan maupun penduduk lokal dilarang berjalan di area publik dengan menggunakan pakaian renang atau bertelanjang dada.

Selain larangan di atas, Kota Venesia juga memiliki beberapa peraturan lainnya yang memiliki denda jika dilanggar.

Harga Emas di Jambi Naik, Virus Corona Ikut Jadi Pemicu

Masih Tanding All England 2020, Ganda Campuran Indonesia Faizal H./Widjaja G. E. Lawan Wakil Inggris

Semisal melompat ke air mancur atau kanal, serta duduk atau berbaring di tangga monumen dan obyek wisata bersejarah.

Pekan lalu, dua wisatawan juga didenda karena mengendarai motor tanpa menggunakan atasan melewati pusat Venesia.

Dua wisatawan tersebut didenda Rp 3,5 juta karena mengendarai motor tanpa menggunakan atasan di dekat gereja San Simeone Piccolo, menurut The Local Italy.

Denda ini diberlakukan sejak tahun lalu oleh Wali Kota Luigi Brugnaro kepada para turis yang melanggar aturan yang ada dengan kisaran mulai dari Rp 770.000 hingga Rp 6,9 juta.

Turis yang piknik (makan) di Florence akan didenda dengan kisaran Rp 2,3 juta hingga Rp 7,8 juta.

Sementara, bagi turis yang melanggar larangan makan dan minum di dekat air mancur akan didenda sebesar Rp 3,7 juta.

Venesia juga punya satu larangan bagi turis yakni turis tidak diperbolehkan untuk ada di Venesia lebih dari satu hari.

Jika lebih dari satu hari mereka harus membayar denda.

Masih Tanding All England 2020, Ganda Campuran Indonesia Faizal H./Widjaja G. E. Lawan Wakil Inggris

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Teknik Sipil ITB di Sidang Korupsi PLTMH Batang Asai

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved