Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Teknik Sipil ITB di Sidang Korupsi PLTMH Batang Asai

JPU Kejari Sarolangun hadirkan saksi ahli teknik sipil dari ITB di persidangan dalam kasus korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Hermawan Mahfudz saksi ahli tehnik sipil dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan PLTMH di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun pada persidangan Rabu (11/3/2020). 

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Teknik Sipil ITB di Sidang Korupsi PLTMH Batang Asai

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sarolangun hadirkan saksi ahli tehnik sipil dari ITB di persidangan dalam kasus korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Rabu (11/3/2020).

Hermawan Mahfudz merupakan satu dari dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Masril sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas ESDM Provinsi Jambi dan terdakwa Safri Kamal, direktur PT Aledino Cahaya Syafira.

Dalam persidangan itu Hermawan dimintai kesaksiannya sebagai ahli oleh majelis hakim terkait proyek yang menelan Rp 3,4 miliar anggaran APBD tahun 2017.

Vonis Lebih Rendah, Jaksa Pertimbangkan Untuk Ajukan Banding Kasus Korupsi Jaringan Internet

Ditinggal Ibadah, Uang Rp 200 Juta di Dalam Mobil Raib Dicuri

Didemo LSM, Kadis PUPR Muarojambi Menolak Diajak Ketemu di Luar Forum

Menurut ahli pada persidangan itu, untuk pemilihan lokasi sudah tepat degan kondisi sungai. Namun perlu perhitungan matang dalam membangun bendung termasuk mengukur potensi kejadian bencana seperti banjir bandang yang disebut-sebut merusak bangunan proyek tersebut.

"Kita mengukur tidak sesaat. Biasanya pakai sintesis analisis, biasanya ketika hujan dan debit aliran sungai itu bisa kita analisa secara keilmuan ada caranya. Misal kita laksanakan priode 25th Probabiliti kejadian," katanya.

Ia mengatakan bahwa dari awal pekerjaan itu tidak bisa difungsikan karena tidak sesuai dengan kondisi dan perencanaan.

"Didesain harusnya sudah ada perinciannya berapa kekuatan bendung, berapa kemampuannya. Dari awal yang saya lihat tidak bisa berfungsi," ujarnya.

"Kalau tidak benar pengerjaannya potensi besar akan roboh. Dari awal sebaiknya jangan dikerjakan kalau bukan dari ahlinya," sambungnya.

Seperti diterangkan dalam persidangan tersebut Safri Kamal mengakui jika perusahaannya tidak memiliki ahli di bidang pengerjaan PLTMH.

Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedy Mukhti Nugroho. Dalam proyek PLTMH ini mencapai Rp 2,6 Miliar dari pagu Rp 3,4 miliar.

Tak hanya menyeret terdakwa Masril dan Safri Kamal. Muhammad Rahviq selaku pelaksana lapangan dari PT Aledino Cahaya Syafira juga telah ditetapkan sebagai terdakwa diperkara yang sama. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved