Program Jaksa Menyapa, Wakajati Jambi Tegaskan ASN Dilarang Memposting Foto Bersama Cakada di Sosmed
Selain itu, netralitas juga dimaksudkan dengan tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang diperoleh dari jabatan untuk kepentingan...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Program Jaksa Menyapa, Wakajati Jambi Tegaskan ASN Dilarang Memposting Foto Bersama Cakada di Sosmed
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejati Jambi kembali melaksanakan dialog interaktif Jaksa Menyapa di Pro I RRI.
Dalam kesempatan itu Kejati Jambi menjelaskan soal netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
Kegiatan ini dihadiri Wakajati Bambang Hariyanto, hadir juga Asdatun Kejati Jambi Agustinus dan Kasi Perdata Kejati Jambi Ondo Purba.
Wakajati Bambang Hariyanto yang langsung hadir pada program tersebut mengatakan, yang dimaksud netralitas ASN ini adalah tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai.

• Dor Dor Dor Warga Tak Bisa Berbuat Banyak karena Perampok Todongkan Senpi, Tiga Kali Tembakan
• Terkait Virus Corona, Pemkab Tanjabtim Imbau Masyarakat Untuk Hidup Sehat
• Ditawari Kapolri Idham Aziz Tugas Dimanapun Ini Pilihan Bripka Asep yang Jadi Imam dalam Sel Tahanan
Tidak memihak dan menunjukkan dukungan terhadap partai politik secara terbuka di depan publik serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh partai politik.
Selain itu, netralitas juga dimaksudkan dengan tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang diperoleh dari jabatan untuk kepentingan partai politik.
"Memberikan pelayanan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap semua golongan dimasyarakat," ungkapnya, Kamis (12/3/2020).
Namun diakui Wakajati, ada permasalahan dalam hal netralitas ASN tersebut seperti dalam Pemilukada kampanye terselubung.
"Strategis kedudukan anggota Korpri menjadi incaran kekuatan sospol untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan. Penentuan sikap netral bukanlah pekerjaan yang sederhana," tegasnya.
Diakui Wakajati, ada saja oknum Korpri yang bermain politik karena diiming-imingi jabatan.
"Posisi sebagai PNS serba sulit. Tidak mendukung akan mendapat sanksi non-job. Mendukung calonkada tidak menang juga akan mendapat sanksi non-job," sebutnya.
"Permasalahan netralitas ASN ini juga meliputi, penempatan PNS dalam jabatan struktural tidak sesuai ketentuan perundangan yang mengakibatkan PNS mencari celah serta sanksi yang tidak tegas terhadap pelanggaran netralitas," tambahnya.
Hukuman bagi ASN yang tidak netral ada tiga tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Ini berlaku bagi ASN yang foto bersama atau memposting mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui sosmed.
Hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.