Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Hakim PN Sengeti Nyatakan PT Tegas Nusantara Indah Bersalah Lakukan Illegal Logging

PT Tegas Nusantara Indah divonis bersalah atas aktifitas illegal logging oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada persidangan Kamis (11/3).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Ripin als Apeng anak dari pemilik PT Tegas Nusantara Indah saat menerima amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kamis (12/3/2020). 

Hakim PN Sengeti Nyatakan PT Tegas Nusantara Indah Bersalah Lakukan Illegal Logging

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT Tegas Nusantara Indah divonis bersalah atas aktifitas illegal logging oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada persidangan Kamis (11/3/2020).

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar lima miliar rupiah. Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dedy Mukti Nugroho dengan hakim anggota Adhi Ismoyo dan Dicki Irvandi.

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penintut Umum (JPU) Susio, Sinta Rotua Simanjuntak. Sementara pihak PT Tegas Nusantara Indah diwakili oleh Ripin als Apeng anak dari Darwan.

Majelis hakim menyatakan PT Tegas Nusantara Indah bersalah. Sebagai mana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum yakni mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara surat keterangan sahnya hasil hutan.

Uang Rp 40 Juta, Cincin Emas dan Handphone Raib Digasak Rampok Bersenjata di Muara Bungo

Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi di Kamar Kosnya, Een Dituntut Enam Tahun Penjara

Partai Golkar Pastikan Posisi Dua Untuk Pilkada Tanjabbar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo. Pasal 109 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka harta benda disita oleh penuntut umum, dan waktu tersebut dapat diperpanjang selama 1 bulan dengan alasan yang kuat," ucap hakim dalam amar putusan.

PT Tegas Nusantara Indah melakukan aktivitas mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan di Jalan Jambi Suak Kandis Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari yang dituntut jaksa yakni 5,250 M. Atas putusan ini pihak PT Tegar Nusantara Indah menyatakan fikir-fikir, begitu pula dengan pihak JPU.

"JPU menyatakan masih fikir-fikir apakah akan banding atau tidak," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved