Update Kasus Bully Siswi SMK, 5 Orang Pelajar Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan, Ini Alasannya!
Fakta Terbaru! video viral siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara jadi korban bully teman-temannya di sekolah.
TRIBUNJAMBI.COM -Fakta Terbaru! video viral siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara jadi korban bully teman-temannya di sekolah.
Lima siswa, tiga laki-laki dan dua perempuan yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.
Mereka masing-masing berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN.
• Konten Prank Virus Corona Berujung Resah di Masyarakat, 6 Pemuda di NTB Diciduk Polisi
Meskipun tak ditahan, sambungnya, proses hukum akan tetap berjalan.
• Info Virus Corona Jakarta, Jaksel Jadi Wilayah Terbanyak dalam Pengawasan & Pemantauan Pemerintah
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam.
Atas perbuatannya, kata Jules, mereka akan dikenakan pasal yang masih sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
• Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Perjalanan dari Bumi-Langit Ketujuh & Menerima Perintah Sholat
Panggil Kepala Sekolah

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, terkait adanya kasus tersebut, pihaknya berencana akan memanggil pihak sekolah.
"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan," ujarnya.
Kata Jules, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut.
Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.
Untuk videonya sendiri diunggah oleh salah satu pelaku di story WhatsApp, pada Senin (9/3/2020).
Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.
"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel.
Ponsel itu yang digunakan merekam.
Atas perbuatannya, kata Jules, para tersangka masih dikenakan pasal yang sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
Sekolah Disanksi

Sementara itu, Anggota DPRD Sulawesi Utara Richard Sualang mengaku menyesalkan dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut.
Anggota Komisi IV yang juga membidangi pendidikan ini mendorong sekolah bisa dipanggil dan diberikan teguran.
"Sanksi buat sekolah, dan guru juga yang bertanggungjawab. Kalau sudah di tangan polisi, silahkan diproses hukum. Kita serahkan kepada pihak berwajib," tegas Richard saat diwawancara di kompleks kantor DPRD Sulut, Selasa (10/3/2020) siang.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara Grace Punuh.
Ia mengatakan, pihaknya sangat prihatin.
"Peran guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk bersinergi. Setiap sekolah ada tata tertib untuk siswa. Harus ditindaklanjuti," singkatnya.
Cuma Becanda
Telanjur viral dan membuat murka masyarakat, video seorang siswi SMK digerayangi 3 pria dan 1 teman perempuannya ternyata dibuat karena alasan tak terduga.
Pengakuan ini diucapkan seorang pelaku usai ditangkap Polsek Bolaang Mongondow, Selasa (10/3/2020).
Sebelumnya, polisi menangkap lima siwa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara atas kasus ini.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, para tersangka ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " jelasnya.
Jules mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sambungnya, untuk kasus ini sendiri ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow, karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang.
"Jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya penyidik meminjam tempat," ujarnya.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini:
1. Korban & pelaku Sahabat akrab
Lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan korban seorang siswa SMK di Bolmong dalam video viral pelecehan seksual ternyata adalah sahabat akrab.
"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.
2. Cuma bercanda
N seorang pelaku kepada Tribun membeber, perbuatan tersebut hanya iseng saja.
"Torang cuma bakusedu (saya cuma bercanda)," kata dia.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, saat jam istirahat.
Sebut Indra, pengakuan lima anak itu dan korban, perbuatan itu hanya candaan.
Korban tak merasa apa apa sampai kemudian video itu viral.
Seorang siswa perempuan berinisial NR menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebarlah.
Seorang siswa wanita lantas mengupload video tersebut pada Senin kemarin.
"Kami tak menyangka bakal seperti ini," katanya.
3. Mengaku menyesal
N mengaku menyesal.
Apalagi setelah dia ditangkap polisi bersama empat temanntya.
Pantauan Tribun Manado (grup surya.co.id), lima siswa dan korban menjalani pemeriksaan terpisah.
Kelimanya di ruangan sebelah kiri dan korban sebelah kanan ruangan Reskrim.
Tiga dari lima siswa tersebut adalah pria.
Mereka tampak tertunduk lesu.
Dua siswi lainnya terlihat menutupi mulut dengan kain.
Sementara siswi korban nampak memberi keterangan pada polisi sambil meneteskan air mata.
4. Kepala sekolah terpukul
Perasaan terpukul dirasakan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMK di Bolmong, Sulawesi Utara
Ia mengaku sulit tidur semalam gara-gara memikirkan kasus tersebut.
Tampak ia letih dan matanya memerah.
Bersama seorang guru, dirinya memenuhi pemeriksaan di Polsek Bolaang.
"Minta maaf pak saya belum bisa kasih komentar, saya terpukul," kata dia kepada Tribun Manado di kantor Polres Bolmong, Selasa (10/3/2020). (art)
5. Telusuri penyebarnya
Kapolres Bolaang mengatakan, pihaknya akan menelusuri penyebar video tersebut.
Kasat Reskrim Polsek Bolaang AKP M Ali Tahir membeber peran kelima siswa tersebut.
Seorang siswa wanita. berinisial RS (17) merekam video itu.
Siswa pria N (17) memegang kaki korban.
PS (16) siswa pria memegang lengan kiri korban dan NR (17), siswa wanita, memegang lengan kanan korban.
Tangan yang meraba alat sensitif korban milik dua siswi wanita yakni PN (17) dan NR (17).
Korban sendiri berinisial R (17).
"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah"
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Video Viral Siswi SMK Digerayangi 3 Pria: 5 Pelajar Tak Ditahan, Sekolah Terancam Disanksi, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/11/update-video-viral-siswi-smk-digerayangi-3-pria-5-pelajar-tak-ditahan-sekolah-terancam-disanksi?page=all.