VIDEO: Gerebek Ruko Dua Pintu Sejumlah Warga dan LSM Temukan 3.000 Dus Miras

Terkait dengan hal tersebut, petugas Satpol PP, yang di wakili oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Anto, mengatakan. Untuk izin penjualan...

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

VIDEO: Gerebek Ruko Dua Pintu Sejumlah Warga dan LSM Temukan 3.000 Dus Miras

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai Jambi dan puluhan LSM gerebek gudang penyimpanan minuman keras di kawasan Jalan Surya Darma Pall VIII, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi, Senin (9/3/2020).

Dalam penggerebekan itu, ditemukan 3.000 dus minuman beralkohol dari berbagai merek. Mulai dari anggur merah, vodka, bir dan merek lainnya.

Penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang tergabung dalam Ormas dan LSM yang berada di Kota Jambi.

Mereka mempertanyakan izin usaha maupun izin gudang penyimpanan minuman alkohol tersebut.

Satu diantara warga, yang tergabung dalam ormas tersebut, mempertanyakan peraturan daerah terkait dengan izin maksimal dari kadar alkohol pada minuman.

Dia mengatakan, gudang yang menyimpan minuman alkohol tersebut telah melanggar peraturan daerah dan perwal.

"Seperti kita tahu, perda maupun perwal itu memperbolehkan minuman alkohol untuk wilayah kota itu, maksimal 5 persen, sementara yang kita temukan lebih dari 19 persen," kata satu diantara anggota ormas yang berada di lokasi.

Tidak hanya sampai pada izin penjualan minuman alkohol, izin dua ruko yang menjadi penyimpanan minuman keras ini juga turut dipertanyakan oleh ormas maupun LSM yang berada di lokasi. Mereka mempertanyakan, izin pergudangan yang masih bisa beroperasi di kawasan kota.

Terkait dengan hal tersebut, petugas Satpol PP, yang di wakili oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Anto, mengatakan. Untuk izin penjualan minuman alkohol tersebut telah dikeluarkan oleh kementrian, namun, dia mengatakan, untuk memastikan keabsahannya, mereka akan memanggil pemilik perusahaan.

"Untuk izin penjualannya lengkap, dan dikeluarkan oleh kementrian, tapi kita akan panggil pemiliknya besok ke kantor, untuk diproses dan memastikan terkait dengan keabsahan izinnya saat ini," kata Anto.

Namun, kata Anto, satu dari dua ruko tersebut, memang tidak memiliki izin. Sementara itu, petugas Bea Cukai yang turut berada di lapangan, enggan memberi keterangan terkait dengan kelegalan minuman tersebut.

"Kalau kejelasannya, langsun kelantor saja, saya tidak punya wewenang untuk berkomentar," tutur satu diantara petugas Bea Cukai.

(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

https://www.facebook.com/tribunjambifanspage/videos/248934736132527/

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved