Gudang Miras di Kenali Asam Bawah Digerebek. Petugas Temukan Ini
Tidak tanggung-tanggung, dalam penggerebekan itu ditemukan 3.000 dus minuman beralkohol dari berbagai merek. Mulai dari Anggur Merah, Vodka, bir dan..
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Gudang Miras di Kenali Asam Bawah Digerebek. Petugas Temukan Ini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai Jambi dan puluhan LSM gerebek gudang penyimpanan minuman keras di kawasan Jalan Surya Darma Pall VIII, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Kota Jambi, Senin (9/3/2020).
Tidak tanggung-tanggung, dalam penggerebekan itu ditemukan 3.000 dus minuman beralkohol dari berbagai merek. Mulai dari Anggur Merah, Vodka, bir dan merek lainnya.
Penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang tergabung dalam ormas dan LSM yang berada di Kota Jambi.
• BREAKING NEWS Polres Tanjabbar Ekspos Kasus Penganiayaan Kepsek SMA 10
• Dua Kakak Bambang Trihatmodjo Usir Mayangsari dari Keluarga Cendana, Halimah: Senang Membuat Sensasi
Mereka mempertanyakan ijin usaha maupun izin gudang penyimpanan minuman alkohol tersebut.
Satu diantara anggota ormas tersebut, mempertanyakan peraturan daerah terkait dengan ijin maksimal dari kadar alkohol pada minuman.
Oramas itu juga mengatakan, gudang yang menyimpan minuman alkohol tersebut telah melanggar perda dan perwal.
"Seperti kita tahu, perda maupun perwal itu memperbolehkan minuman alkohol untuk wilayah kota itu maksimal 5 persen, sementara yang kita temukan lebih dari 19 persen," kata satu diantara anggota ormas yang berada di lokasi.
Ijin penjualan minuman alkohol, ijin dua ruko yang menjadi penyimpanan minuman keras ini juga turut dipertanyakan oleh ormas maupun LSM yang berada di lokasi.
Mereka mempertanyakan, ijin pergudangan yang masih bisa beroperasi di kawasan kota.
Terkait dengan hal tersebut, petugas Satpol PP, yang diwakili oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Anto, mengatakan, untuk ijin penjualan minuman alkohol tersebut telah dikeluarkan oleh kementrian.
Namun, dia mengatakan, untuk memastikan keabsahannya, mereka akan memanggil pemilik perusahaan.
"Untuk ijin penjualannya lengkap, dan dikeluarkan oleh kementrian, tapi kita akan panggil pemiliknya besok ke kantor, untuk diproses dan memastikan terkait dengan keabsahan izinnya saat ini" kata Anto.
Namun, kata Anto, satu dari dua ruko tersebut, memang tidak memiliki izin.
Sementara itu, petugas Bea Cukai yang turut berada di lapangan, enggan memberi keterangan terkait dengan kelegalan minuman tersebut.
"Kalau kejelasannya, langsun kelantor saja, saya tidak punya wewenang untuk berkomentar," tutur satu diantara petugas Bea Cukai.
(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)