BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal, Senin (09/03).
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
• Pemutusan Ratusan Pelanggan Dikawal Petugas, Kerugian PDAM Tirta Muarojambi Capai Rp 3 Milyar
• Belum 10 Tahun Tugas, CPNS Kemenag Provinsi Jambi Sudah Dipindah
Katanya, apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.