Belum 10 Tahun Tugas, CPNS Kemenag Provinsi Jambi Sudah Dipindah
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi dipindah tugaskan.
Penulis: Zulkipli | Editor: Awang Azhari

JAMBI, TRIBUN - Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi dipindah tugaskan. Padahal masa kerja mereka belum genap 10 tahun sejak dinyatakan lulus seleksi.
Mereka yakni IR, dari MTs Negeri di Sarolangun, dipindahkan ke MTs Negeri di Muarojambi, kemudian DT dari MAN di Sarolangun, dipindah ke MAN di Muarojambi.
Dengan adanya proses pemindahaan ini, maka otomatis formasi CPNS yang diperuntukan bagi sekolah tersebut kini menjadi kosong atau berkurang.
Jika merujuk PermenPAN-RB nomor 23 tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS, dianggap mengundurkan diri.
Dikonfimasi soal ini, Kasubag Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jambi M Thoif mengatakan, sebenarnya yang bersangkutan tidak pindahkan namun hanya penugasan, sebab di tempat kerjanya yang lama sudah overload atau sudah cukup banyak guru.
"Semata-mata karena beban kerja. Di tempat lama sudah over, sehingga dipindahkan ke tempat yang lebih membutuhkan," kata Thoif, Selasa (10/3).
Thoif juga mengungkap, pada perekrutan CPNS 2018 tidak menjadi persyaratan yang bersangkutan harus mengabdi minimal 10 tahun di tempat tersebut.
"Dan bahasanya juga ini dipindahtugaskan, bukan permintaan CPNS yang bersangkutan," katanya.
Lanjut Thoif, suatu saat akan dilakukan redistribusi, kalau tidak dilakukan seperti itu kata dia akan jadi problem. Sebab saat penempatan CPNS oleh BKN hanya berdasarkan by name by adres. (kip)