Kerap Bawa Senjata Api, Maling Motor Tak Berdaya Tertembus Timah Panas Polisi
Seorang pencuri sepeda motor berinisial AS (28) ditembak mati polisi karena melawan saat akan diamankan.
Editor:
Heri Prihartono
Ilustrasi maling motor
Dalam kasus ini katanya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahuh dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MELAWAN Polisi dengan Senjata Api saat Akan Ditangkap, Perampok Motor Ditembak Mati, https://wartakota.tribunnews.com/2020/03/09/melawan-polisi-dengan-senjata-api-saat-akan-ditangkap-perampok-motor-ditembak-mati?page=all.
Berita Terkait