Masalah PHK Dominasi Persoalan Hubungan Industrial di Provinsi Jambi, 47 Kasus Telah Telah Selesai

Kasus itu beragam mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga terkaitan pembayaran upah.

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Masalah PHK Dominasi Persoalan Hubungan Industrial di Provinsi Jambi, 47 Kasus Telah Telah Selesai 

Masalah PHK Dominasi Persoalan Hubungan Industrial di Provinsi Jambi, 47 Kasus Telah Telah Selesai

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga Februari 2020 terdapat 47 persoalan hubungan industrial (pekerja dan perusahaan) yang telah diselesaikan (sepakat) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Bahkan ada 20 kasus lagi yang menunggu untuk diselesaikan. Kasus itu beragam mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga terkaitan pembayaran upah.

Kepala Bidang Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industrial Dedi Ardiansyah mengatakan, kasus yang mendominasi adalah perselisihan hubungan industrial seperti PHK.

Untuk kasus yang sudah masuk pada perjanjian bersama kata Dedi ada 47 laporan yang telah diselesaikan.

Tak Sampai Separo Peserta CPNS Merangin yang Lolos Passing Grade, Hampir 3.000-an Gagal

BREAKING NEWS: Oknum Kades di Sarolangun Diduga Ikut Politik Praktis, Camat Beri Konfirmasi

Tak Terima HP Siswa Dikumpulkan, Wali Murid Marah Bawa Pistol dan Pukul Kepala Sekolah

"Terbanyak ada di Kota Jambi, Muarojambi, Batanghari dan Tanjung Jabung Barat, yang merupakan daerah UPTD Pengawasan Wilayah 1 kita,” terangnya.

Sementara yang masih berjalan diperkirakan ada 20 kasus lagi. Dijelaskannya juga dalam penyelesaian secara bipartit (pengusahan dan naker) terlebih dahulu.

Kemudian jika kalau tak selesai maka akan dilanjutkan proses dengan bantuan pemerintah yang menengahi perselisihan (tripartit).

“Kebanyakan kasus PHK yang ada kesalahan berat dilakukan pekerja, juga adanya kesalahan penerapan ketenagakerjaan sehingga sebabkan PHK,” sebutnya.

Selebihnya untuk kasus lain semacam pembayaran upah di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP), Dedi menyebut setelah dipetakan untuk perusahaan menegah dan besar semua sudah UMP.

Sedangkan untuk perusahaan kecil ada perbedaan tafsir, kita paksakan bayar UMP namun tak dapat dan justru jadi boomerang.

“Namun kita imbau upah UMP. Adapun di Kota Jambi dan Tanjabbar untuk ikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) karena sudah ada aturan UMK-nya, ke depan kita coba dorong perusahaan kecil dan yang memperkerjakan tenaga kontrak kita dorong untuk UMP atau UMK,” katanya.

Jika masih didapati ada yang tak bayar sesuai UMP kata Dedi akan ada sanksi.

“Untuk sanksi sendiri adminstratif, yakni tidak mendapatkan pelayanan publik artinya ada pengurusan izin yang tidak kita berikan,” jelasnya.

Selebihnya untuk rekapan untuk perusahaan di Provinsi Jambi sendiri yang terdata pada wajib lapor online, ada 3.148 perusahaan.

Sementara untuk UMP di Provinsi Jambi sendiri tercatat Rp.2.630.162,16 untuk tahun 2020.“Dari data itu yang terbanyak masih di Kota Jambi,” pungkasnya.

Mengenali Gejala-Gejala Terjangkit Corona

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved