Berita Selebritis
Tak Hentinya Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Eksepsi di Pengadilan, Kasus KDRT oleh Dipo Latief
etika berada di ruang sidang, Nikita Mirzani terlihat tak bisa menahan air mata karena mengingat anaknya, Arkana.
TRIBUNJAMBI.COM - Tak Hentinya Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Eksepsi di Pengadilan, Kasus KDRT oleh Dipo Latief.
Baru-baru ini, Nikita Mirzani baru saja usai menjalani sidang KDRT dengan mantan suaminya Dipo Latief.
Sebelumnya, agenda sidang soal kasus KDRT Dipo Latief yakni pembacaan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani yang dibacakan secara langsung, Senin (2/3/2020).
Ketika berada di ruang sidang, Nikita Mirzani terlihat tak bisa menahan air mata karena mengingat anaknya, Arkana Mawardi.
Sampai di luar ruang sidang pun Nikita Mirzani masih berurai air mata.
Kini Nikita Mirzani mengatakan sudah tak peduli lagi dengan Dipo Latief.
Seperti apa keterangannya?
Artis Nikita Mirzani juga mengaku sudah tak merasakan apapun lagi terhadap mantan suaminya itu.
"Kalau kesel gondok, sudah enggak ada sih. Itu waktu hamil dan lahiran aja, selebihnya sih enggak,"
"Sampai sekarang sih sudah yaa kayak mayat hidup aja dia, enggak peduli aja gitu," tuturnya.
• Padahal Lagi Hamil, Vanessa Angel Berani Merokok dan ke Disco Disorot Bibi Ardiansyah: Aku Gak Tahu
• Sikap Grogi Dul Jaelani Saat Bertemu Tiara Idol, Putra Maia Estianty dan Ahmad Dhani Rela Begini
• Keluhan Syahrini Soal Masalah Ini, Uang Bulanan dari Reino Barack Kurang?Padahal Sering Tampil Mewah
Artis Nikita Mirzani juga memikirkan Arkana anaknya jika ia mengetahui pemberitaan ini.
"Gue cuman bisa berpesan begini, masalah ini enggak akan bisa hilang, ini akan jadi abadi di media sosial atau di manapun," ujarnya.
"Ketika Arkana besar, kalau dia mau membenci bapaknya jangan salahkan saya," tandas Nikita Mirzani.
Adapun Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkan dia menjadi tahanan kota.

Nikita Mirzani Akhirnya Didakwa Aniaya Dipo Latief
Artis Nikita Mirzani Akhirnya Didakwa Aniaya Dipo Latief, Kuasa Hukum: Sudah Disiapkan Nota Keberatannya
Selebriti Nikita Mirzani kembali menjalani sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (2/3/2020).
Agenda kali ini adalah pembacaan nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya siap menjalani sidang.
"Sidang pembacaaan nota keberatan. Siap, insya Allah sudah disiapkan nota keberatan," ujar Fahmi saat dihubungi, Senin (2/3/2020).
Fahmi menyebut, ada dua poin nota keberatan yang nantinya akan dibacakan.
"Nota keberatan ada dua. Satu diajukan oleh penasihat hukumnya dan satu lagi akan di bacakan tersendiri oleh Nikita Mirzani," jelas Fachmi.
Sementara dalam sidang perdana sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.
Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.
(Kompas.com)