Pilkada Tanjab Barat 2020
Masuk Level 4, Bawaslu Nilai IKP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masih dalam Tahap Level Sedang
Masuk Level 4, Bawaslu Nilai IKP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masih dalam Tahap Level Sedang
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Masuk Level 4, Bawaslu Nilai IKP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masih dalam Tahap Level Sedang
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat masuk dalam kategori sedang secara nasional dengan peringkat 91 dari 261 kabupaten kota seluruh Indonesia.
Komisioner Bawaslu Tanjab Barat, Mon Rezi mengatakan, Kabupaten Tanjab Barat dalam pemaparan Bawaslu secara nasional masuk dalam level sedang yaitu berada di level 4.
"Level 1 dan 2 itu ringan, 3 dan 4 itu sedang dan 5 dan 6 itu rawan," kata Mon Rezi, Rabu (4/3/2020).
Sedangkan secara peringkat, kerawanan pemilihan di Tanjab Barat masuk dalam peringkat ke 91 dari total daerah yang mengikuti pilkada tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia.
• Kabupaten Batanghari Masuk Indeks Kerawanan Sedang, Bawaslu Rilis IKP Pilkada Batanghari
• Tekan Kerawanan Pilkada di Tanjab Barat, Bawaslu dan Polres Lakukan Koordinasi
• VIDEO: Viral Siswa tidak Mampu Beli Buku, Gunakan Daun Pisang untuk Catat Pelajaran
"Tidak provinsi, hanya kabupaten dan kota saja yang mengikuti pemilu," ujarnya.
Mon Rezi mengatakan, penilaian dalam menetapkan peringkat dan level tersebut, berdasarkan indikator yang telah ditentukan Bawaslu RI.
"Sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi politik," tegasnya.
Tiga dimensi yang menjadi indikator pengukuran IKP di kumpulkan dari instansi-instansi penegak hukum yang ada.
"Tiga dimensi yang kita nilai dari indeks yang di kumpulkan dari kepolisian, Satpol PP dan instansi lainnya," ungkap Mon Rezi.
Terkait IKP di tingkat kecamatan kata Mon Rezi, belum dilakukan Bawaslu, karena baru sebatas IKP kabupaten dan kota.
"Kecamatan atau desa belum, mungkin nanti akan ada itu," sebutnya.
Jika nanti untuk kecamatan dan desa bisa jadi dilakukan oleh Bawaslu kabupaten atau kota masing masing daerah.
"Mungkin nanti di lakukan oleh Bawaslu kabupaten," ucapnya.
Penetapan IKP tersebut kata Mon Rezi, berdasarkan pada penyelenggaran pemilu sebelumnya, seperti Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Di pemilu sebelumnya juga menjadi bahan evaluasi untuk menentukan IKP ini," tuturnya.