Nama Ketua Kelompok dan Bendahara Diganti Karena Tak Bisa Tanda Tangan

Aswar Muda, Lurah Tanjung Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi menjalani sidang dugaan korupsi dana Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
zoom-inlihat foto Nama Ketua Kelompok dan Bendahara Diganti Karena Tak Bisa Tanda Tangan
Shutterstock
Ilustrasi korupsi.

Nama Ketua Kelompok dan Bendahara Diganti Karena Tak Bisa Tanda Tangan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aswar Muda, Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi menjalani sidang dugaan korupsi dana Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun anggaran 2016 di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (4/3/2020).

Dalam persidangan yang dipimpin Morailam Purba selaku ketua majelis hakim, Aswar membenarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengeti pada persidangan itu.

Seperti kesaksian dua pegawai bank, terkait penggantian nama anggota kelompok penerima bantuan. Kemudian kesaksian penjual kayu, dan kesaksian pemilik usaha fotocopy.

Termasuk adanya penggantian ketua dan bendahara kelompok karena alasan tak bisa bertanda tangan.

Sempat Tertunda Dua Minggu, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal Akan Jalani Sidang Tuntutan Besok

Virus Corona Mewabah, Al Haris Minta Warga Merangin Berhati-hati

Virus Corona Mewabah, Apotek di Merangin Kehabisan Stok Masker

“Penggantian penerima tersebut karena, ketua kelompok dan bendahara tidak bisa tanda tangan, sehingga ditukar dengan anggota lainnya. Karena saat pencairan, tanda tangan ketua kelompok tersebut tidak sama,” kata Fatma Dewa, penasehat hukum terdakwa usai sidang.

Fatma mengatakan penggantian nama ketua kelompok tak ada masalah. Karena keterangan saksi dari pihak Bank dan Kemensos menyatakan hal yang sama.

"Pada keterangan ini, kami hanya memastikan benar atau tidak nama tersusun sesuai kelompok sekarang? Mereka menyatakan benar, itu berarti bukan rekayasa dan nama itu disahkan dari pusat juga,” terangnya.


Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa mengambil seluruh dana proyek yang berlokasi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi sebesar Rp 240 juta untuk kepentingan pribadi.

Yakni dengan cara meminta kepada saksi Lahmudin Sirait, Ketua RS-RTLH Tanjung I dan saksi Apriyandi, Ketua RS-RTLH Tanjung II, untuk menyetor kembali uang bantuan RS-RTLH ke Kantor Pos Kecamatan Kumpeh. Secara bertahap dana tersebut ditransfer hingga total sebesar Rp 240 juta.

Alasan terdakwa meminta kedua saksi mentransfer uang adalah akan membeli material untuk rehab rumah tidak layak huni tersebut.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Muarojambi Nomor: 700/88/Itkab/2019 tanggal 30 September 2019, ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp 93.411.747,87. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved