Rekomendasi KASN Untuk 6 Eselon II

BREAKING NEWS: Rekomendasi KASN Keluar, 6 Eselon II Pemprov Jambi yang Dicopot, Agar Diangkat Lagi

Beredar surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi KASN terkait penonjoban 6 Pejabat Eselon II

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Rekomendasi KASN Keluar, 6 Eselon II Pemprov Jambi yang Dicopot, Agar Diangkat Lagi
istimewa
Beredar surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi KASN terkait penonjoban 6 Pejabat Eselon II di lingkup Pemprov Jambi yang dicopot dan alami demosi beberapa waktu lalu.

BREAKING NEWS: Rekomendasi KASN Keluar, 6 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Yang Dicopot, Diangkat Lagi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beredar surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi KASN terkait penonjoban 6 Pejabat Eselon II di lingkup Pemprov Jambi yang dicopot dan alami demosi beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan surat KASN bernomor B-677/KASN/02/2020 prihal rekomendasi peninjauan kembali atas rekomendasi KASN no B-3964/KASN/11/2019 yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto lengkap dengan stempel KASN.

Isinya pada poin 11 huruf d menyatakan KASN meninjau kembali rekomendasi tersebut, atau tidak berlaku. 

Oleh karena itu, KASN merekomendasikan kepada saudara PPK/Gubernur Jambi, untuk meninjau kembali keputusan Gubernur Jambi yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari 6 ASN dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pramata (JPT) dan mengangkat lagi pada jabatan yang selama ini didudukinya, atau mengangkat dan menempatkan pada jabatan JPT lainnya yang setara sesuai dengan kompetensinya. 

BREAKING NEWS Ops Antik Siginjai, 5 Penghuni Kos di Jambi Diamankan Polisi, 2 Orang Warga Kerinci

BREAKING NEWS Polisi Menyisir Pulau Pandan Bawa Anjing Pelacak, Operasi Antik Siginjai 2020

Kesaksikan Tak Biasa Penggali Kubur Jenazah Suspect Virus Corona di Semarang, Buru-buru Pakai Masker

Diketahui beberapa waktu lalu Gubernur Jambi Fachrori Umar telah merombak beberapa pejabat OPD-nya, tiga pejabat eselon II didemosi menjadi pejabat afministrator, di antaranya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ujang Hariyadi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ariansyah, Kepala Satpol PP Edi Kusmiran.

Kemudian tiga Pejabat eselon II yang diberhentikan dari jabatannya menjadi pelaksana, antara lain Kadisdik Agus Heriyanto, Kepala BKD Husairi, dan Kepala Biro Kesramas Amsyarnedi. 

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah saat dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan hingga saat ini Pemprov Jambi belum menerima secara resmi surat dari KASN tersebut. 

"Sampai hari ini, surat resmi yang beredar di Medsos itu Pemprov belum menerima secara resmi," kata Johansyah singkat. 

Bagaimana Mengenali Gejala-Gejala Terjangkit

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved