Kamis, 4 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ini yang Terjadi Jika Pedagang Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Dua WNI Positif Virus Corona

Sejumlah pihak yang terkait dengan upaya mitigasi maupun pengendalian penyakit menular telah mengeluarkan berbagai imbauan.

Tayang:
Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(Shutterstock)
Ilustrasi virus Corona dan masker 

Ini yang Terjadi Jika Pedagang Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Wabah Virus Corona Serang Indonesia

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang positif terjangkit virus Covid-19 atau virus corona.

Sejumlah pihak yang terkait dengan upaya mitigasi maupun pengendalian penyakit menular telah mengeluarkan berbagai imbauan.

Selain pencegahan, ada juga prosedur yang disampaikan bagi pasien terduga ataupun yang merasa mengalami gejala virus corona Covid-19.

Upaya tersebut dibutuhkan untuk membantu mencegah penyebaran penyakit ke orang lain di lingkungan sekitar.

Detik-detik Presiden Jokowi Umumkan 2 WNI Positif Virus Corona, Dirawat di RSPI Sulianto Saroso

Apakah Ada Obat Corona yang Ampuh? Berikut Tahapan Gejalanya dan Cara Mencegah Virus Ini

Ketika sakit, anda harus menggunakan masker saat berada di sekitar orang lain, binatang peliharaan, atau jika akan memasuki kantor penyedia layanan kesehatan.

Jika anda tidak dapat menggunakan masker, orang yang tinggal bersama anda tidak diperbolehkan untuk berada dalam ruangan yang sama.

Atau sebaliknya, orang tersebut harus menggunakan masker ketika masuk ke ruangan anda.

oleh sebab itu Salah satu mencegah merebaknya bahaya virus ini ialah dengan memakai Masker dan menggunakan cairan pencuci tangan.

Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.

Oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Kenali Tanda-tanda Corona, Gejala Awal Sakit Kepala dan Tidak Enak Badan Kemudian Hal Ini

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved