Smartphone BM di Blokir Mulai 18 April, Ini Cara Cek IMEI & Cek Status IMEI HP di Kemenprin
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Smartphone BM di Blokir HP Mulai 18 April, Ini Cara Cek IMEI & Cek Status IMEI di Kemenprin
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mulai tanggal 18 April 2020, pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.

Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal. Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Jumat (28/2).
Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan.
Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada.
• Google Doodle - NH Dini Penulis Indonesia Ibunda Pierre Coffin, Animator & Sutradara Prancis
• Update Virus Corona - Sudah Serang 55 Negara dengan Kematian 2.923 Kasus, 84.611 Terinfeksi Covid-19
Ia mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli handphone setelah regulasi ini diimplementasikan.
"Untuk nanti (setelah kebijakan berjalan) dan mau membeli (ponsel) cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza.
Pemerintah sendiri baru saja memutuskan mekanisme pemblokiran ponsel black market ini.
Pemerintah akan menggunakan skema whitelist. Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang. (Yudha Pratomo)

Cara Cek IMEI
Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Nomor IMEI dapat dicek melalui ponsel, kemudian statusnya dapat dilihat di link imei.kemenperin.go.id.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani 18 Oktober 2019
Nantinya, pemerintah akan memblokir ponsel yang masuk dalam daftar black market.
• FOTO-FOTO Penampilan Perdana BCL di Panggung setelah Meninggalnya Ashraf, Nangis Tak Kuat
• Update Terbaru Virus Corona. Semakin Banyak Negara yang Laporkan Positif Pertama, Apa Saja?
Dilansir dari laman Kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada hari Senin (17/02/2020) dan Selasa (18/2/2020).
Cara Cek IMEI HP:

1. Tekan tombol *#06# dan panggil pada ponsel.
2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
3. Kamu bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.
• Didi Kempot Sampai menitihkan Air Mata Saat Anak Berkebutuhan Khusus Ini Naik ke Panggung dan Nyanyi
• VIRAL Video Mengharukan, Seorang Polisi Bijaksana Pergoki Pencuri Susu Bayi, Direspon Ganjar Pranowo
Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:
1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman kemenperin.go.id/imei.
2. Masukkan IMEI ponsel
3. Tekan tombol pencarian
Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul teks jika ponsel sudah terdaftar di Kemenperin.
Sementara, ketika tidak terdaftar, akan ada keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Berikut cara mengecek IMEI untuk ponsel Android dan Iphone, dikutip Tribunnews dari Digital Trends:
1. Pada ponsel Android

- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Tentang telepon"
- Tekan "Status"
Meski sama-sama melalui menu setting, sejumlah ponsel Android memiliki langkah berbeda untuk mengecek IMEI, seperti langkah berikut:
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Umum"
- Tekan menu "Tentang perangkat"
- Tekan menu "Status"
- Lalu salin nomor IMEI tersebut.
2. Pada ponsel iPhone

- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Umum"
- Tekan menu "Tentang"
Maka informasi mengenai ponsel akan muncul, termasuk dua nomor IMEI ponsel.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Mulai 18 April, Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel" dan Tribunnews.com dengan judul Cara Cek IMEI HP dan Cek Status IMEI di Kemenperin: Akses Link imei.kemenperin.go.id, Ini Langkahnya,