Tolak RUU Pembatasan Sepeda Motor di Jalan nasional, Ribuan Pengemudi Ojek Online (Ojol) Demo di DPR

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan lintasan pengendara sepeda motor.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Massa pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020). 

Tolak RUU Pembatasan Sepeda Motor di Jalan nasional, Ribuan Pengemudi Ojek Online (Ojol) Demo di DPR

TRIBUNJAMBI.COM - Rencana Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengurai kemacetan lewat pembatasan sepeda motor melintas di jalan nasional mendapat penolakan dari pengendara ojek online  ( ojol ).

Pasalnya, bukan hanya membatasi ruang gerak pengendara sepeda motor, rancangan undang-undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan juga menyebutkan sepeda motor bukan termasuk dalam transportasi umum.

Terkait hal tersebut, massa pengemudi ojol menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (28/2/2020).

ilustrasi
ilustrasi (henry lopulalan/stf)

Pantauan Kompas.com, massa mulai berkumpul sekitar pukul 11.45 WIB.

Massa pengemudi ojol tumpah ruah hingga ke Jalan Raya Gatot Subroto di depan gedung DPR/MPR RI.

Semakin banyaknya pengemudi ojol, lalu lintas di Jalan Raya Gatot Subroto pun ditutup mulai dari flyover Senayan.

Kendaraan yang melintas dari arah Pancoran menuju Palmerah dialihkan melintasi Jalan Gerbang Pemuda.

Video Viral Wali Murid Hukum Guru Merangkak Keliling Kelas, Dipicu Balas Dendam Akibat Anak Dihukum

Gempa Bumi 4,6 SR Guncang Labuhan Bajo NTT Jumat (28/2) Siang

Sementara, sebagian kendaraan terlihat dialihkan ke jalur TransJakarta pada Pintu Tol Senayan.

Saat ini, polisi sudah berjaga di sekitar lokasi. Sementara itu, massa belum mulai berorasi.

Namun, berdasarkan spanduk-spanduk yang digelar massa, tuntutan yang mereka sampaikan terkait Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka meminta UU Nomor 22 Tahun 2009 itu direvisi dan menjadikan kendaraan roda dua sebagai transportasi khusus terbatas.

Dikutip dari Kompas.com, guna mengatur masalah kesemrawutan lalu lintas di jalan raya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan lintasan pengendara sepeda motor.

Lebih spesifiknya, Nurhayati berpendapat bahwa cukup penting untuk diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi motor untuk melintas.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020)
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) (Kompas)

Artinya, bisa saja ruang gerak motor nantinya akan dibatasi kembali.

Pendapat ini dilontarkan ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati yang disitat dari laman dpr.go.id, Jumat (21/2/2020).

Kapolsek Pahae Jae dan 6 Personelnya Luka-luka, Bentrokan Oknum TNI dan Polisi di Silangkitang

Kronologi Mr X Bisa Suspect Virus Corona karena Perjalanan ke Korea Selatan

"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," kata dia.

Meski demikian, Nurhayati juga menegaskan bila wacana pembatasan kepemilikan serta pengaturan area lintas, tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua atau motor.

Dia mengaku tak menutup mata akan pentingnya motor bagi masyarakat luas.

Oleh sebab itu, dia mengungkapkan hanya akan mewacanakan pengaturan pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua serta pengaturan area kendaraan roda dua dengan tetap mengakomodir kendaraan roda dua bagi masyarakat.

"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umum sudah baik, tapi di daerah mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," kata Nurhayati.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ribuan Pengemudi Ojek Online Demo di depan DPR, Tolak RUU Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Nasional, https://wartakota.tribunnews.com/2020/02/28/ribuan-pengemudi-ojek-online-demo-di-depan-dpr-tolak-ruu-pembatasan-sepeda-motor-di-jalan-nasional?page=all.
Penulis: Dwi Rizki
Editor: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved