Suap Ketuk Palu

Ini Berat Hukuman yang Diterima Effendi Hatta Dkk, Mantan Anggota Dewan Divonis

Dalam persidangan ini, majelis hakim yang diketuai Yandri Roni menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa, yakni ...

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Tiga terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/2/2020). 

Ini Berat Hukuman yang Diterima Effendi Hatta Dkk, Mantan Anggota Dewan Divonis

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut ini berat hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang memimpin sidang kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Kamis (27/2/2020).

Tiga orang terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/2/2020).

Dalam persidangan ini, majelis hakim yang diketuai Yandri Roni menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa, yakni Zainal Abidin sebagai terdakwa I, Effendi Hatta sebagai terdakwa II dan Muhammadiyah sebagai terdakwa III.

Mereka mendapat hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Kemenlu Kaji Arab Saudi Hentikan Umroh ke Mekkah dan Madinah, Diduga Jemaah Indonesia Tak Termasuk

Diduga Supir Ngantuk, Truk Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sumatera Mendalo

10 Foto Anna Kournikova Petenis Cantik Dunia yang Undur Diri, Jangan Kaget Lihat Kondisi Sekarang

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I, terdakwa I dan terdakwa III, masing-masing empat tahun, denda Rp 200 juta," kata Yandri Roni membacakan putusan.

Majelis hakim juga mengatakan jika denda tidak dibayarkan setelah satu bulan amar putusan berkekuatan tetap, maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing terdakwa sebesar Rp 100 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. (Dedy Nurdin)

Siswi SMPN 6 Tasikmalaya Delis Sulistina Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

Daftar Film Komedi Doyok Kadir yang Fenomenal sejak 1985 s/d 2015, Ingat Kanan Kiri Oke?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved