TPP ASN Pemprov Jambi Belum Cair, Inspektorat Masih Lakukan Audit
Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) untuk para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk bulan Januari 2020 belum juga cair.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
TPP ASN Pemprov Jambi Belum Cair, Inspektorat Masih Lakukan Audit
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) untuk para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk bulan Januari 2020 belum juga cair. Itu disebabkan, pembayaran TPP masih dalam audit Inspektorat Provinsi Jambi.
Audit oleh Inspektorat dilakukan untuk melihat apakah pemberian TPP tersebut telah sesuai aturan atau belum.
Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hambali saat diwawancarai mengungkapkan, audit yang dilakukan Inspektorat berangkat dari banyak masukan dari ASN terkait skema pemberian TPP, yang besaranya berdasarkan kelas, sesuai analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Misalnya, di suatu jabatan eselon IV ada empat pejabat pelaksana, berbeda nilai TPP nya.
"Waktu penyusunan Anjab ABK mereka tidak masalah tidak ada perotes, begitu ada kaitannya dengan TPP baru ribut. Kita sama-sama staf ni, sama-sama S1 masak TPP nya beda," ujar Hambali.
• BREAKING NEWS Tiga Plt Kepala OPD Provinsi Jambi Diganti
• Siswa SMKN 1 dan SMKN 3 Tawuran Lagi, Seorang Pelajar Dilarikan ke IGD Akibat Lemparan Batu
• VIDEO: Jakarta Dikepung Banjir, Istana hingga Monas Kebanjiran
Berangkat dari persoalan itu, Inspektorat ingin menggali lebih jauh, apakah regulasi yang dibuat ini sudah mencerminkan rasa keadilan apa belum. "Kita tunggu rekomendasi dari merekalah, seperti apakah skema ini bisa dilakukan, atau kembali ke skema yang lama besaran TPP rata berdasarkan Pangkat dan Jabatan," jelasnya.
Menurut Hambali, pihak BKD sebenarnya sudah mengajukan pembayaran TPP tersebut sesuai aturan, berdasarkan Pergub dan Permendagri, berdasarkan kelas jabatan sesuai Anjab ABK.
Untuk besaran TPP berdasarkan Anjab ABK sendiri dibeberkan Hambali dibagi dalam 16 kelas Jabatan. Kelas tertinggi (kelas 16) diisi oleh Jabatan Sekda, dengan nilai TPP sebesar Rp 21 jutaan per bulan. Kemudian kelas terendah (kelas 1) diisi oleh jabatan ASN peramusaji/pelayan dengan besaran TPP sebesar Rp 1 Jutaan per bulan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Kailani ketika dikonfirmasi mengiyakan, bahwa kini pihaknya tengah mengaudit pembayaran TPP ASN Pemprov Jambi. Audit dilakukan untuk melihat apakah proses perumusan TPP itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Terutama adalah aspek formil dan materil. Karna kita ingin kebijakan-kebijakan yang diambil Gubernur Jambi sesuai aturan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat laporan hasil pemeriksaan (LHP) nya bisa segera keluar," kata Kailani.
Dikataka Inspektur, sepanjang hasil pemeriksaan ternyata sudah sesuai dengan aturan, maka akan bisa segera dibayarkan. Tetap seandainya ternyata ada ketidaksesuaian dengan aturan formil dan materillnya maka tentunya itu harus direvisi.
"Agar kebijakan Gubernur itu sesuai aturan. Kita menghindari, adanya kebijaka yang menyalahi aturan," pungkasnya.