Berita Selebritis

Terancam 2 Tahun Penjara Dalam Kasus KDRT, Ini 6 Fakta Sidang Nikita Mirzani pada Dipo Latief

Terancam 2 Tahun Penjara Dalam Kasus KDRT, Ini 6 Fakta Sidang Nikita Mirzani pada Dipo Latief

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Instagram Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dan Dipo Latief 

Nikita berharap kasus perseteruannya dengan Dipo bisa terungkap dan segera berakhir.

2. Dukungan Billy Syahputra

Nikita Mirzani dtangi sidang perdana bersama sahabat dan kuasa hukum
Nikita Mirzani dtangi sidang perdana bersama sahabat dan kuasa hukum (TribunStyle.com/kolase youtube beepdo dan instagram @fitri_salhuteru)

Billy mengatakan, kehadirannya sebagai bentuk dukungannya terhadap Nikita Mirzani yang dia sapa Mami itu.

"Karena kan gue sayang sama Mami lah, karena gue selalu support apa pun, lagi senangnya, lagi susahnya," ucap Billy.

"Sayang sebagai kakak lah. Jadi apa pun yang lagi dilakukan Mami, selagi gue bisa kasih semangat support, ya gue lakukan," katanya melanjutkan.

3. Didakwa pasal penganiayaan, terancan 2 tahun penjara

Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.

4. Nikita keberatan

Foto Nikita Mirzani menangis teringat kasus yang menjeratnya
Foto Nikita Mirzani menangis teringat kasus yang menjeratnya (Capture Youtube TransTV Official)

Nikita Mirzani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.

"Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret).

Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid.

"Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti.

Tapi enggak apa-apa, maksudnya ya seru juga," ucap Nikita.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved