KPU Kota Jambi Perpanjang Penerimaan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi melakukan perpanjangan penerimaan panitia pemungutan suara (PPS) di delapan kecamatan.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno

KPU Kota Jambi Perpanjang Penerimaan PPS

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi melakukan perpanjangan penerimaan panitia pemungutan suara (PPS) di delapan kecamatan. 

Penerimaan PPS di Kota Jambi masih belum memenuhi kuota yang diinginkan untuk bisa di proses ke tahap selanjutnya. Maka dari itu akan dilakukan perpanjangan penerimaan. 

H. Abdul Rahim, komisioner KPU Kota Jambi ketika dikonfirmasi Tribun (24/2/2020) menyampaikan hal tersebut. Dikatakannya masih ada kekurangan jumlah pendaftar di beberapa kecamatan.

"Penerimaan PPS akan diperpanjang. Sebab masih ada kekurangan di delapan kecamatan,"kata H. Abdul Rahim. 

Kekurangan di delapan kecamatan tersebut bukanlah kurang untuk satu kecamatan. Tetapi hanya di beberapa kelurahan saja. 

Seminar Yustisi, TNI/Polri Soroti Illegal Drilling yang Kian Marak di Jambi

Apa Itu SARS-CoV-2 dan Covid-19? Bagaimana Hubungannya dengan Virus Corona?

Pintu Air Manggarai dan 3 Lainnya Siaga Satu Pagi Ini, Warga Diimbau Waspada Air Kiriman

"Kekurangan terjadi hanya dibeberapa kelurahan saja. Tetapi ada di delapan kecamatan,"ucapnya. 

Untuk perpanjangan sendiri akan dilakukan selama tiga hari. Mulai dari tanggal 25-27 Februari 2020. 

Kota Jambi terdiri dari 11 kecamatan. Sedangkan jumlah desa/kelurahan sebanyak 62. Dan tiap desa kelurahan dicari 3 orang PPS. Lalu berdasarkan ketentuan, untuk bisa dilanjutkan pada tahap seleksi minimal pendaftar di tiap kecamatan harus berjumlah 6 orang. Bila kurang dari 6 orang pendaftar tiap kelurahan, maka tahap pendaftaran diperpanjang. (Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved