Berita Jambi
Selama Pelarian, Napi yang Kabur Usai Sidang di PN Jambi Ini Sempat Berpindah-Pindah di Lima Kota
Selama Pelarian, Napi yang Kabur Usai Sidang di PN Jambi Ini Sempat Berpindah-Pindah di Lima Kota
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Selama Pelarian, Napi yang Kabur Usai Sidang di PN Jambi Ini Sempat Berpindah-Pindah di Lima Kota
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelarian Rudi Arza, berakhir setelah sempat berpindah-pindah tempat dalam pelariannya selama hampir satu bulan.
Sabtu (22/2/2020) kemarin ia kembali di Jebloskan ke Lapas kelas IIA Jambi.
Usai serah terima dari tim AMC Jamintel Kejagung RI di Kejari Padang, DPO ini langsung diterbangkan ke Jambi dengan menumpang pesawat Wings.
Sampai di Jambi sekitar pukul 17.00 WIB, tim dari Kejari Jambi langsung mengeksekusi Rudi Arza ke Lapas Jambi.
"Jam 7 (19.00 WIB) proses eksekusi sudah berhasil dilakukan ke Lapas Jambi," kata Kasi Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan.

Rudi dijemput langsung oleh Kasi Intel Kejari bersama Kasi Pidum Kejari Jambi dan beberapa orang tim lainnya.
Kata Rusydi, dalam pelariannya, Rudi Arza berpindah-pindah tempat. Setidaknya dia sudah melintasi lima kota.
"Waktu dia melarikan diri dia ke Palembang kemudian Musi Rawas, bergerak ke Lubuk Linggau, ada ke Pekanbaru dan terakhir ke Sumatera Barat," katanya.
Rudi Arza diketahui kabur usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/1/2020) lalu.
• BREAKING NEWS Tahanan yang Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Ditangkap di Kota Padang
• Napi yang Kabur Usai Sidang, Ternyata Sudah Divonis 10 Tahun Kasus Sabu 1 Kg, Ternyata Ini Kasusnya
• Presiden Jokowi, Menteri dan Gubernur Riau Sampai Terdiam Saat Seorang Ibu Ini Datang dan Curhat
• Ashraf Sinclair Meninggal Bukan Karena Jantung Atau GERD, Evan Sanders Ungkap Penyebab Lainnya
Ia ditangkap sekitar pukul 16.40 WIB Jumat sore, di jalan Tunggang, Gang Pedati Ujung, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pria 47 tahun ini merupakan terpidana dalam kasus narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, dia juga baru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang vonis perkara TPPU yang Ketua Majelis Hakim Yandri Roni dilaksanakan secara in absentia pada Kamis 6 Februari lalu karena Rudi Arza masih dalam pelarian.
Selama Pelarian, Napi yang Kabur Usai Sidang di PN Jambi Ini Sempat Berpindah-Pindah di Lima Kota (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)