Berita Tanjab Barat

Sebanyak 21 Narapidana Kelompok SMB Dititipkan di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal

Sebanyak 21 narapidana kasus pengeroyokan dan pengrusakan di distrik VIII kawasan Perusahaan PT Wira Karya Sakti dipindahkan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Sebanyak 21 narapidana kasus pengeroyokan dan pengrusakan di distrik VIII kawasan Perusahaan PT Wira Karya Sakti dipindahkan ke Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Jumat (21/2/2020). 

Sebanyak 21 Narapidana Kelompok SMB Dititipkan di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sebanyak 21 narapidana kasus pengeroyokan dan pengrusakan di distrik VIII kawasan Perusahaan PT Wira Karya Sakti dipindahkan ke Lapas Klas IIB Kuala Tungkal.

Haszuwan, Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Klas IIB Kuala Tungkal mengatakan pemindahan 21 Napi ke Lapas Klas IIB Kuala Tungkal setelah mendapatkan putusan atau inkrah.

"Iya, 21 Napi kelompok Serikat Mandiri Batanghari dipindahkan ke sini (Lapas Klas IIB Kuala Tungkal). Ini kemungkinan sampai bebas, tetapi seiring berjalannya waktu bisa berbuah," ungkapnya, Jumat (21/2/2020).

Perubahan yang dimaksud Haszuwan yaitu apabila Narapidana membuat masalah dengan melanggar tata tertib maka ada kemungkinan dipindahkan.

Untuk diketahui, 21 Napi tersebut merupakan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diketuai Muslim.

Muslim bersama 58 anggota SMB lainnya ditangkap Polda Jambi pada 13 Juli lalu karena melakukan pengeroyokan dan pengrusakan di distrik VIII kawasan Perusahaan PT Wira Karya Sakti. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved