Tidak Mau Tolerir, Mashuri Serahkan Urusan Tiga ASN yang Terlibat Narkoba ke Polisi
Bupati Bungo, Mashuri menyebut, pihaknya tidak akan menolerir ASN yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tidak Mau Tolerir, Mashuri Serahkan Urusan Tiga ASN yang Terlibat Narkoba ke Polisi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Menanggapi penangkapan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah setempat akan melakukan tindakan tegas. Bupati Bungo, Mashuri menyebut, pihaknya tidak akan menolerir ASN yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Pemerintah akan lebih tegas dalam menanggulangi permasalahan narkoba di Kabupaten Bungo," katanya pada awak media, belum lama ini.
Terkait tiga ASN yang ditangkap, ujar Mashuri, saat ini menjadi wewenang pihak Polres Bungo. Pemkab Bungo menyerahkan permasalahan tersebut kepada aparat yang berwenang.
Saat disinggung rencana adanya tes urine di lingkup Pemkab, Mashuri belum bisa memastikan.
Menururnya, tes urine biasanya dilakukan secara berkala.
• Sebelum Penyerahan Berkas, Polres Merangin Akan Gelar Rektrontruksi Pembunuhan Anak Kandung
• Evakuasi Warganya dari Wuhan, Sampai di Ukraina Bus Diserang Massa, Takut Ikut Tertular
• Pilkada Tanjab Timur, Romi Haryanto Maju Lewat Jalur Independen: Kami Sudah Siap Apapun Risikonya
"Untuk tes urine, biasanya akan dilakukan secara berkala. Lagi pula
tes urine itu kan, butuh biaya yang lebih besar kalau dilakukan ke semua ASN atau honor," terangnya.
Namun, sebagai alternatifnya, pihaknya akan menggandeng Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk melakukan pengecekan terhadap pegawai yang terindikasi menyalahgunakan narkotika.
"Kita akan memeriksa yang terindikasi dulu, untuk lebih efisiennya," ujar Mashuri.
Untuk diketahui, pernyataan Mashuri ini merupakan tanggapan atas tertangkaptangannya tiga ASN di lokasi berbeda, beberapa waktu lalu.
ASN bernama M Ramdani ditangkap pada Jumat (7/2/2020) lalu sekitar pukul 07.20 WIB di sebuah warnet di Pasar Bawah Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan bruto 0,25 gram dan netto 0,07 gram.
Belum sampai sepekan, pada Kamis (13/2/2020) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi kembali menangkap dua ASN bernama Eki Sopian (37) dan Nopriyanto (36) di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Keduanya kedapatan menyembunyikan sabu dalam gulungan uang Rp 1000 dengan berat kotor 0,25 gram atau berat bersih 0,07 gram.
Mereka disangkakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 31 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dari penelusuran Tribunjambi.com, ketiganya bertugas di tiga instansi berbeda, yaitu RSUD H Hanafie, Dinas PM PTSP, dan Dinas Satpol PP dan Damkar Bungo.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)