Tahanan Kabur Ditangkap

Dibawa ke Jambi Hari Ini, Kasi Intel Kejari Jambi: DPO Sedang Di Jemput di Kota Padang

Dibawa ke Jambi Hari Ini, Kasi Intel Kejari Jambi: DPO Sedang Di Jemput di Kota Padang

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
IST
BREAKING NEWS Tahanan yang Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Ditangkap di Kota Padang 

Dibawa ke Jambi Hari Ini, Kasi Intel Kejari Jambi: DPO Sedang Di Jemput di Kota Padang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca ditangkap dalam persembunyiannya di Kota Padang, Rudi Arza, DPO Kejari yang kabur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Januari 2020 lalu, akan langsung dibawa ke Jambi, hari ini, Jumat (21/2/2020).

Rusdi, Kasi Intel Kejari Jambi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam perjalanan untuk menjemput Rudi Arza di Kota Padang. Saat ini DPO kasus Tindak Pidana Pencucian Uang itu dititipkan di Kejari Padang.

"Rombongan sudah dalam perjalanan menuju Kejari Padang. Dia juga mengatakan, terdakwa tersebut segera dibawa ke Jambi." Kata Rusdi, melalui sambungan telpon kepada awak media.

BREAKING NEWS Tahanan yang Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Ditangkap di Kota Padang

Napi yang Kabur Usai Sidang, Ternyata Sudah Divonis 10 Tahun Kasus Sabu 1 Kg, Ternyata Ini Kasusnya

Kasat Narkoba Polres Batanghari, Dikabarkan Diamankan Propam Polda Jambi, Kapolres: Cuma Salah Paham

Ia menambahkan bahwa pasca kaburnya Rudi Arza, tim intel Kejari Jambi langsung menetapkan DPO. Untuk memudahkan proses melacak keberadaan tahanan itu, timnya terus berkoridinasi dengan AMC Satgas Kejaksaan Agung.

"Kita selalu berkoordnasi dengan pihak AMC Satgas Kejagung R.I dengan mengirimkan berbagai info terkait profil serta data intelijen diri DPO," katanya.

Hingga akhirnya keberadaan Rudi dapat diketahui serta dapat dilakukan penangkapan pada Jumat sore.

Rudi Arza merupakan tahanan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Selain itu, ia juga sudah menjadi terpidana dalam kasus lainnya yakni perkara narkotika dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Rudi divonis 10 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Jambi.

Ia ditangkap sekitar pukul 16.40 wib Jumat sore di jakan Tunggang gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dibawa ke Jambi Hari Ini, Kasi Intel Kejari Jambi: DPO Sedang Di Jemput di Kota Padang (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved