Guru Honorer Belum Miliki NUPTK Tak Bisa Terima Gaji dari Dana BOS, Begini Cara Urus NUPTK

Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, mengharuskan bagi para guru honorer miliki NUPTK.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Ilustrasi Guru Honorer 

Guru Honorer Belum Miliki NUPTK Tak Bisa Terima Gaji dari Dana BOS, Begini Cara Urus NUPTK

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terbitnya Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, mengharuskan bagi para guru honorer yang selama ini digaji dengan dana Bos, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Di Provinsi Jambi saat ini diperkirakan, masih ada ribuan guru yang belum memiliki NUPTK.

Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jambi Abdul Kamil Marisi, menyampaikan bahwa memang sudah seharusnya para guru memiliki NUPTK, apalagi bagi para honorer yang digaji menggunakan dana BOS.

Namun, diungkapkannya kesadaran untuk mengurus NUPTK oleh guru saat ini sudah terbilang cukup tinggi.

Ribuan Guru di Provinsi Jambi Terancam Tak Bisa Terima Gaji dari Dana Bos, Ini Penyebabnya

Kurangi Pengangguran, 160 Warga Jambi Dilatih Jadi Generasi Enterpreneur

Kembangkan Wisata Danau Sipin, 40 Rumah di Kota Jambi Akan Kena Pelebaran Jalan

"Kalau dulu kacau data NUPTK, karena guru honor baru berapa minggu mengajar sudah dapat NUPTK. Jadi sekarang lagi diperbaiki, bahwa yang memiliki NUPTK itu benar-benar guru yang mengajar," katanya.

Untuk persyaratan bagi guru yang ingin mendapat NUPTK, dijelaskan Kamil, pertama harus melampirkan SK pengangkatan bagi CPNS, namun untuk honorer harus melampirkan surat pengakatan atau surat tugas mengajar yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, bukan SK Kepala Sekolah.

"Masih ada beberapa daerah itu, guru mengajar berdasarkan SK dari Kepsek, padahal itu tidak berlaku, sebab Kepsek itu bukan pejabat, tapi guru yang diberi tugas tambahan," jelasnya.

Untuk syarat lain berkaitan, lama mengajar seorang guru, untuk PNS setelah dia dinyatakan lulus menjadi PNS bisa langusung mengajukan NUPTK, tapi kalau honorer mereka harus mengajar minimal 5 semester dulu.

Diuraikan Kamil, proses kepengurusan NUPTK dimulai dari Sekolah. Guru yang bersangkutan mengajukan NUPTK secara online melalui petugas operator di sekolah, yang dikirim ke operator dinas pendidikan. Lalu pihak operator dinas pendidikan mengeruskan ke operator LPMP. Setelah itu LPMP menyampaikan ke pusat untuk dikeluarkan NUPTK.

"Yang memperivikasi awal itu Dinas Pendidikan, memenuhi syarat atau tidak. Terkadang pengajuan itu kita tolak karena tidak memenuhi syarat, tapi diloloskan oleh Dinas, karena tidak mungkin kita teruskan ke pusat kalau tidak memenuhi syarat. Sebab, biasanya yang kita teruskan ke pusat itu sudah 99 persen di terima Kementrian," bebernya.

Untuk prosesnya, menurut Kamil diperkirakan memerlukan waktu sekitar 14 hari kalender hari kerja. Jika tidak ada masalah masalah persyaratan.

"Yang sering kita tolak itu, biasanya SK nya bermasalah seperti hanya dikeluarkan Kepala Sekolah, kemudian kadarluarsa. Selain itu data-data discan seperti KTP dan Ijazah tak terbaca," pungkasnya.

Namun ditegaskan Kamil, bahwa seandainya para guru yang masih tidak paham mengenai tatacara pengajuan NUPTK bisa langsung bertanya ke layanan terpadu LPMP.

Mengenai jumlah rata-rata guru yang magajukan NUPTK dalam sebulan di Provinsi Jambi, Kamil belum bisa memastikan. Namun ditegaskanya sudah ada peningkatan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved