Berita Tanjab Timur
Oknum PNS di Dinas Kesehatan Tanjabtim dan 5 Pengguna Sabu Diciduk Satres Narkoba, Ini Kata Kapolres
Oknum PNS di Dinas Kesehatan Tanjabtim dan 5 Pengguna Sabu Diciduk Satres Narkoba, Ini Kata Kapolres
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Oknum PNS di Dinas Kesehatan Tanjabtim dan 5 Pengguna Sabu Diciduk Satres Narkoba, Ini Kata Kapolres
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Mendahara. Dari enam tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif.
Pada saat press release dilaksanakan, hanya terlihat Lima tersangka yang di hadirkan. Hal tersebut dikarenakan satu orang tersangka lagi masih menjalani tes urine oleh pihak berwajib.
Dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dan dengan kondisi tangan terborgol, Lima orang yang diamankan pihak kepolisian Polres Tanjabtim ini digiring dari sel tahanan menuju ruang Press Release dengan kawalan anggota Polres Tanjabtim.
• BREAKING NEWS Sipir Lapas Tungkal Bawa Sabu-sabu 1/2 Kg dan Ekstasi Sebotol
• Ternyata Inilah Pintu Masuk Sabu 1/2 Kg yang Dibawa Sipir Lapas Kuala Tungkap, Celah
• Sabu-sabu yang Dibawa Sipir Lapas Tungkal dari Luar Negeri Libatkan Mr A dan Mr B, Bos Besar?
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah SIK, SH, yang memimpin kegiatan ini mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari adanya laporan yang disampaikan masyarakat.
Keenam tersangka tersebut kata Kapolres, merupakan pemakai narkoba jenis sabu.
Dari enam orang yang berhasil diciduk ini, pihak kepolisian turut menyita 3 paket klip kecil narkotika jenis sabu, 27 plastik pipet warna merah muda yang telah dimodifikasi berisi sabu, alat hisap sabu, korek api, dompet dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6 lembar.
Awalnya, anggota satres narkoba Polres Tanjabtim menangkap pelaku inisial AM warga Desa Pangkal Duri, Senin 17 Februari 2020 dinihari.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati beberapa orang yang diduga sedang pesta sabu bersama dua rekannya, IL dan RA di rumah pelaku SA.
Penangkapan pelaku lainnya ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku AM yang berhasil di Tangkap terlebih dahulu.
AM sendiri mendapat barang haram tersebut dari pelaku TR yang juga merupakan warga Desa Pangkal Duri.
"Untuk jaringan peredaran narkoba yang lebih luas lagi masih dalam tahap penyelidikan kita, dan mudah - mudahan nantinya kita bisa mendapat titik terang terkait siapa bandar besarnya," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari 6 pelaku, hanya 4 pelaku yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Sementara dua pelaku lainnya yang mana salah satunya merupakan oknum ASN di lingkungannya Dinas Kesehatan Tanjabtim hanya dikenakan rehab di BNNK Tanjabtim dengan alasan tidak cukup bukti.
"Memang benar, salah satu dari Enam orang yang kita amankan ini adalah ASN di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim," jelasnya.
Keempat tersangka ini nantinya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal sebesar 10 miliar rupiah.
Oknum PNS di Dinas Kesehatan Tanjabtim dan 5 Pengguna Sabu Diciduk Satres Narkoba, Ini Kata Kapolres (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)