Bukannya Menolong Saat Teman Wanitanya Dirudapaksa, Dua Pria Ini Malah Asik Melihat dan Rekam
Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya
Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.
“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.(*)
• Bukan Cuma Lengkap, Tapi Juga Harus Benar, Syarat Diterimanya Dukungan Bagi Calon Perseorangan
• Angka Wajib KTP yang Belum Lakukan Perekaman di Provinsi Jambi Masih Tinggi
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Melihat Teman Dirudapaksa, Kedua Rekannya Bukan Menolong Malah Videokan dan Sebar ke Grup Whatsapp