Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Tarif Rp 5 Juta per 3 Hari
Kelima orang itu diduga membuka praktik prostitusi dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Menurut keterangan polisi, tersangka NN dan OK telah bekerja sebagai mucikari sejak tahun 2015.
Mereka telah menawarkan kurang lebih 20 orang korban untuk kawin kontrak kepada warga negara Arab Saudi.

Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 7 buah handphone, uang sebesar Rp 900.000, print out pemesanan Apartemen Puri Casablanca, akses Apartemen Puri Casablanca, hingga paspor tersangka AA.
"Dari 5 tersangka tersebut, kemudian kita menyita juga beberapa barang bukti mulai dari uang dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi prostitusi tersebut," kata Ferdy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. (Kompas.com/Firda Zaimmatul Mufarikha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/22351241/kasus-perdagangan-orang-dengan-modus-kawin-kontrak-di-puncak-polisi-tangkap?amp=1&page=2.