Menpora, Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8, 6 M yang Dipakai Desain Rumah & Beli Tiket F1

Dalam surat dakwaan itu, jaksa KPK membeberkan rincian penggunaan gratifikasi tersebut, mulai dari pembayaran desain rumah hingga pembelian tiket Form

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). Imam Nahrawi keluar gedung dengan menunjukkan tulisan ucapan duka kepada korban bencana banjir, gempa, dan tanah longsor. Ia mendoakan agar para korban bencana itu diberi ketabahan. 

Maksudnya, rumah milik Imam Nahrawi. Atas permintaan itu, Lina Nurhasanah menyiapkan uang tersebut yang bersumber dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.

Uang tersebut diserahkan oleh Lina kepada stafnya bernama Alverino Kurnia untuk dibawa ke kantor pihak konsultan tersebut.

Selanjutnya, pihak konsultan menyerahkan tanda bukti penerimaan uang itu sebagai pembayaran jasa desain rumah milik Imam.

Dengan uang Rp 2 miliar itu, Shohibah juga memesan desain bangunan di kawasan Jagakarsa dengan luas tanah sekitar 3.022 meter persegi.

Rencananya tanah itu akan dibangun asrama untuk santri, pendopo, dan lapangan bulu tangkis.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Gratifikasi Rp 4,94 miliar

Selain Rp 2 miliar, Imam melalui Miftahul Ulum juga menerima gratifikasi sebesar Rp 4,948 miliar dari Lina Nurhasanah. Uang itu juga diambil dari anggaran Satlak Prima.

Mengacu pada surat dakwaan, Ulum menerima uang tersebut sebanyak 38 tahap terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2016.

Uang itu digunakan untuk berbagai macam keperluan.

Beberapa di antaranya membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam sebesar Rp 200 juta dan membayar pembelian pakaian Imam ke Aneva JG sebesar Rp 106,4 juta.

Selain itu, membayar tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016 sebesar Rp 75 juta; hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum sendiri sebesar Rp 25,75 juta.

Gratifikasi Rp 400 juta

Selanjutnya, Imam melalui Ulum disebut jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018.

"Terdakwa meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana (mantan Deputi IV Kemenpora), padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017," ungkap jaksa dalam dakwaan.

Atas permintaan itu, Mulyana bertemu PPK Satlak Prima Tahun 2017 Chandra Bakti dan Supriyono. Dalam pembahasan tersebut disepakati memberikan uang Rp 400 juta kepada Imam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved