Pilkada Tanjab Barat 2020

Berkaca dari Pemilu 2019, KPU Tanjabbar Bakal Terapkan e-Rekap Meski Terkendala Jaringan dan Signal

Berkaca dari Pemilu 2019, KPU Tanjabbar Bakal Terapkan e-Rekap Meski Terkendala Jaringan dan Signal

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Berkaca dari Pemilu 2019, KPU Tanjabbar Bakal Terapkan e-Rekap Meski Terkendala Jaringan dan Signal
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
M Taufik, Komisioner KPU Tanjab Baraat. Berkaca dari Pemilu 2019, KPU Tanjabbar Bakal Terapkan e-Rekap Meski Terkendala Jaringan dan Signal

Berkaca dari Pemilu 2019, KPU Tanjabbar Bakal Terapkan e-Rekap Meski Terkendala Jaringan dan Signal 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), merencanakan akan menggunakan sistem elektronik dalam penghitungan suara atau e-Rekap dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak September 2020 mendatang.

Komisioner KPU Tanjabbar, M Taufik mengatakan, pelaksana Pilkada serentak 2020 mendatang, pihaknya akan menggunakan sistem e-Rekap dalam proses penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami merencanakan menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-Rekap pada Pilkada tahun ini," katanya.

Pihaknya tidak menampik jika masih banyak kekurangan. Namun dirinya mengaku optimis mampu menerapkan sistem tersebut.

"Meski ada beberapa kendala, namun KPU Tanjabbar optimis terlaksana e-Rekap," sebutnya.

Seleksi Calon PPK Kota Jambi, Ini Alasan KPU Sengaja Gunakan Bahasa Inggris dan Arab

Ada Perubahan Tapal Batas, KPU Bungo Akan Koordinasi dengan Disdukcapil

Diperiksa KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ngaku Tak Kenal Harun Masiku, Sebut Nama Sekjen Hasto

Meski berbagai konsekuensi akan di alami oleh KPU, sebagai kendala dalam pelaksanaan e-Rekap tersebut pihaknya tetap optimis.

"Kendala itu ada di jaringan internet dan signal," ucapnya.

Dengan adanya e-Rekap nantinya akan menghilangkan rekap di tingkat kecamatan maupun KPU. Artinya setelah selesai penghitungan dari TPS maka langsung diunggah dan secara otomatis menggunakan e-Rekap.

"Penggunaan e-Rekap ini jelas lebih memudahkan," paparnya.

Penerapan e-Rekap tersebut atas dasar pertimbangan kasus pemilu 2019 lalu yang sangat melelahkan dan memakan waktu lama, karena berjenjang hingga menimbulkan korban jiwa akibat kelelahan.

Bahkan muncul persoalan perselisihan hasil rekap di setiap jenjang hingga menimbukan gugatan dari parpol peserta pemilu karena dugaan penggelembungan suara.

"Dengan e-Rekap maka akan mengurangi beban tenaga dan menghemat waktu para petugas di lapangan," bebernya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, inovasi baru e-Rekap sebagai bentuk percepatan dan transparasi proses pelaksanaan pilkadayang mana untuk tanjabbarat sendiri terdapat 13 kecamatan.

Namun dari 13 kecamatan terdapat tiga kecamatan yang menjadi perhatian KPU dikarenakan tidak ada jaringan internet dan signal.

"Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Batang Asam dan Kecamatan seberang Kota," tandasnya.

Berkaca dari Pemilu 2019, KPU Tanjabbar Bakal Terapkan e-Rekap Meski Terkendala Jaringan dan Signal  (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved