Berita Bungo

Perempuan Ini Menangis di Persidangan, Setelah Dituntut 19 Bulan Penjara Karena Lakukan Hal Ini

Perempuan Ini Menangis di Persidangan, Setelah Dituntut 19 Bulan Penjara Karena Lakukan Hal Ini

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Perempuan Ini Menangis di Persidangan, Setelah Dituntut 19 Bulan Penjara Karena Lakukan Hal Ini
DOK
Ilustrasi

Perempuan Ini Menangis di Persidangan, Setelah Dituntut 19 Bulan Penjara Karena Lakukan Hal Ini

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Seorang ibu di Kabupaten Bungo yang menjadi terdakwa perkara penggelapan, menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (12/2/2020).

Hal itu karena terdakwa Desmawati alias Eeng terancam pidana penjara selama 19 bulan, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bungo, Risko Livardi.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tujuh bulan," kata Risko, membacakan amar tuntutan.

Jaksa menuntut terdakwa Eeng sebagaimana pasal 372 KUHP.

Dalam sidang itu, Desmawati sempat menangis dan mengaku menyesali perbuatannya. Dia memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Dia didakwa melakukan penggelapan mobil sekitar Oktober 2018 lalu. Jaksa mendakwanya melakukan penggelapan setelah merental satu unit mobil selama empat hari dengan biaya Rp 300 ribu per harinya.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (19/2/2020) dengan agenda putusan.

Perempuan Ini Menangis di Persidangan, Setelah Dituntut 19 Bulan Penjara Karena Lakukan Hal Ini (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved