Berita Bungo
Perempuan Ini Menangis di Persidangan, Setelah Dituntut 19 Bulan Penjara Karena Lakukan Hal Ini
Perempuan Ini Menangis di Persidangan, Setelah Dituntut 19 Bulan Penjara Karena Lakukan Hal Ini
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Perempuan Ini Menangis di Persidangan, Setelah Dituntut 19 Bulan Penjara Karena Lakukan Hal Ini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Seorang ibu di Kabupaten Bungo yang menjadi terdakwa perkara penggelapan, menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (12/2/2020).
Hal itu karena terdakwa Desmawati alias Eeng terancam pidana penjara selama 19 bulan, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bungo, Risko Livardi.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tujuh bulan," kata Risko, membacakan amar tuntutan.
Jaksa menuntut terdakwa Eeng sebagaimana pasal 372 KUHP.
Dalam sidang itu, Desmawati sempat menangis dan mengaku menyesali perbuatannya. Dia memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Dia didakwa melakukan penggelapan mobil sekitar Oktober 2018 lalu. Jaksa mendakwanya melakukan penggelapan setelah merental satu unit mobil selama empat hari dengan biaya Rp 300 ribu per harinya.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (19/2/2020) dengan agenda putusan.
Perempuan Ini Menangis di Persidangan, Setelah Dituntut 19 Bulan Penjara Karena Lakukan Hal Ini (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)