Mendikbud Perbolehkan Dana BOS untuk Bayar Guru Honorer - Ini Syarat Penerima, Kepsek yang Atur Uang
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai
Mendikbud Perbolehkan Dana BOS untuk Bayar Guru Honorer - Ini Syarat Penerima, Kepsek Berwenang Atur Uang
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan, dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) dapat digunakan meningkatan kesejahteraan guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem.
Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020), Mendikbud kemudian menegaskan, "Porsinya hingga 50 persen."
• Sosok Ini Peringatkan Virus Corona sudah sampai di Indonesia! Begini Ternyata Alasannya
• BREAKING NEWS Lempengan Diduga Emas Batangan Gambar Soekarno Tak Sampai 1 Kg
Syarat dana BOS untuk guru honorer
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu:
Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Belum memiliki sertifikasi pendidik
Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019
• Kini Pilih Syahrini, Sosok Ini Ungkap Reino Barack Pernah Serumah dengan Luna Maya Selama 2 Tahun
• ILC TV One Tadi Malam, Mahfud MD Beber Cara Unik Oknum Polisi yang akan Tambah Istri
Lebih jauh, Nadiem menyampaikan, batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.
Bagi sekolah dengan kondisi jumlah guru PNS sudah mencukupi, penggunaan otonomi dana BOS sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah.
Syarat transparansi dan akuntabilitas
Dalam kebijakan ketiga Merdeka Belajar ini, Kemendikbud berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.