Sandiaga Uno Sebut Tugas Andre Rosiade Sebagai Anggota DPR Bukan Menjebak PSK

N merupakan PKS yang menjadi tersangka prostitusi daring setelah penggerebekan yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Editor: Nani Rachmaini
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Sandiaga Uno. Sandiaga Uno Sebut Tugas Andre Rosiade Sebagai Anggota DPR Bukan Menjebak PSK 

Sandiaga Uno Sebut Tugas Andre Rosiade Sebagai Anggota DPR Bukan Menjebak PSK

TRIBUNJAMBI.COM-Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno beranggapan upaya penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menyalahi tugas dan wewenang.

Sandiaga Uno menyarankan sebagai anggota DPR tugas Andre bukanlah menjebak PSK.

Sandiaga Uno mengatakan, tugas itu sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Saya melihat bahwa ini bukan tugas dari Bang Andre, ini lebih mungkin tugas dari aparat hukum," terang Sandiaga Uno, dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (10/2/2020).

Sandiaga Uno di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, (09/02/2020).
Sandiaga Uno di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, (09/02/2020). (Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk)

Sandiaga Uno menyatakan, tugas Andre yang saat ini menjadi anggota DPR RI adalah menjadi wakil rakyat.

"Bang Andre ini sahabat saya dan dia sekarang lagi tugas di DPR RI."

Jatuh dari Balkon, Tak Ada Luka di Tubuh Anak Karen Pooroe, Kronologi hingga Curhat Pilu Sang Ibu

Tak Diakui Mario Teguh Anaknya, Begini Kabar Ario Kiswinar Kini Jadi CEO, Titip Doa Buat Sang Ayah!

"Saya akan terus mengingatkan bahwa fungsi utamanya dia adalah menjadi wakil rakyat," ungkapnya.

Sementera itu, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan N.

N merupakan PKS yang menjadi tersangka prostitusi daring setelah penggerebekan yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Mengutip dari Kompas.com, N menyelesaikan permohonan penangguhan penahanan pada Sabtu (8/2/2020).

"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Stafanus mengatakan, penangguhan penahanan ditempuh tersangka dengan pihak keluarga sebagai jaminan.

Kemudian, polisi menyetujui penangguhan penahanan tersebut lantaran N memiliki anak yang masih berusia 1 tahun.

Meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved