Pelaku Cabul di Jambi Divonis Bebas, Save Our Sister: Aparat Penegak Hukum Abaikan Psikologis Anak

Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas tanggal 23 Januari lalu kepada pelaku pencabulan terhadap enam orang anak.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Pelaku Pencabulan di Jambi Divonis Bebas, Save Our Sister: Aparat Penegak Hukum Abaikan Psikologis Anak

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas tanggal 23 Januari lalu kepada pelaku pencabulan terhadap enam orang anak. Keluarga korban merasa kecewa dan meminta Jaksa mengajukan kasasi.

Kekecewaaan tersebut diungkapkan salah satu ibu korban yang mengatakan bahwa putusan tersebut tidak adil. Sebab, selama persidangan anak-anak tidak didampingi psikolog, sehingga anak-anak merasa ketakutan di itimidasi oleh pelaku.

Zubaidah juru bicara Save Our Sister menilai penegakan hukum tidak bersahabat pada anak-anak yang menjadi korban. Selama proses peyidikan, penuntutan dan pengadilan hak anak sebagai korban maupun sebagai saksi untuk mendapatkan layanan bantuan hukum justru telah dilanggar.

Terdakwa Pencabulan di Jambi Divonis Bebas, Ada Kejanggalan Saat Sidang

Mangkir 3 Kali, Mantan Kades Tanjung Pauh Kabur, Kejari Muarojambi Siapkan Status DPO

BREAKING NEWS: 4 Warga Jambi Dikarantina di Natuna, Ruang Isolasi RSUD Mattaher Siap Tampung

Selain itu menurut Zubaidah aparat penegak hukum juga mengabaikan kondisi psikologis korban yang masih anak-anak. Bagi anak yang menjadi korban, tidak mudah untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya karena berhadapan dengan pelaku yang selama ini menjadi guru yang seharusnya mengayomi.

“Kuasa pelaku sebagai guru yang seharusnya mengayomi justru disalahgunakan untuk mengintimidasi dan menciptakan ketakutan bagi anak-anak sebagai korban maupun sebagai saksi. Jika aspek psikologis ini tidak menjadi pertimbangan maka aparat penegak hukum sejatinya melanggar ketentuan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya, pada Kamis (6/2).

Zubaidah mengatakan untuk mendapatkan keadilan, orang tua akan melakukan kampanye untuk menekan jaksa agar berpihak kepada korban dan meyampaikan berbagai kejanggalan dan mengajukan hasil pemeriksaan psikiater dalam memori kasasi sebagai satu-satunya bukti yang sah sesuai dengan KUHAP.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved