Berita Selebritis

Nilai Sajad Ukra Lecehkan RI, Hotman Paris Minta Usut Rekaman yang Diunggah Nikita Mirzani

Hal itu disampaikan Hotman Paris di akun Instagramnya setelah namanya disebut dalam rekaman suara diduga Sajad Ukra, mantan suami Nikita Mirzani.

Editor: Suci Rahayu PK
instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris dan Nikita Mirzani. 

Saya ibu kandung mau Di penjarakan dengan berbagai cara?

Apa Iya polisi indonesia bisa di bayar buat penjaraiin saya????," tulis Nikita Mirzani.

 

Hal itu pun direspon pula oleh Hotman Paris di akun Instagramnya.

Meski demikian, Hotman Paris tak menyebut secara gamblang nama mantan suami Nikita Mirzani tersebut.

Namun, publik sudah mengira kalau yang dimaksud Hotman Paris adalah Sajad Ukra.

Warga Kanada Tiba-tiba Pingsan Terindikasi Virus Corona, Ada Dugaan Tertular dari Indonesia

Isi RUU Omnibus Law Perpajakan, Berisi 9 Undang-undang

"Kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro, mohon dicek, mohon diperiksa media sosial yang sudah viral di mana-mana,

di mana ada suara oknum orang asing dalam Bahasa Inggris yang suaranya, yang kata-katanya sangat menghina instansi kepolisian RI,

dan juga sangat melecehkan negara republik Indonesia yang berdaulat,

tolong segera dicek media sosial, agar segera disidik, termasuk orang-orang yang dekat di sekitarnya, yang membantu.

Demikian juga kepada bapak direktur penindakan Imigrasi agar segera dicek paspor kedatangan dan dicegah tangkal atau melakukan tindakan sesuai dengan keimigrasian.

Orang asing, sangat mengeluarkan kata-kata yang sangat sangat sangat menyakiti hati bangsa Indonesia," kata Hotman Paris.

 

Selain itu dalam postingan Nikita Mirzani lainnya, ia juga mengunggah rekaman suara diduga Sajad Ukra yang menyebut nama Hotman Paris.

Rekaman itu juga terdengar suara laki-laki dalam Bahasa Inggris.

Terdengar ia menyebut nama Fitri dan Hotman Paris.

"Artinya dari suara SAJAD UKRA

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved