Mantan Kades Tanjung Pauh Kabur
BREAKING NEWS: Mantan Kades Tanjung Pauh Kabur, Kejari Muarojambi Imbau Serahkan Diri
Kasipidus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah menyebutkan bahwa pihaknya sudah tiga kali melakukan panggilan terhadap tersangka.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
BREAKING NEWS: Mantan Kades Tanjung Pauh Kabur, Kejari Muarojambi Imbau Serahkan Diri!
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Kejaksaan Negeri Muarojambi sudah meningkatkan perkara terkait dengan kasus mantan Kepala Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi menjadi tahap dua.
Namun, proses tahap dua belum terlaksana lantaran tersangka yang berinisial ST tidak memenuhi panggilan Kejari.
Hal ini disampaikan oleh Kasipidus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah tiga kali melakukan panggilan terhadap tersangka.
"Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait mantan Kades Tanjung Pauh, dan sudah ditingkatkan menjadi tahap dua, tapi kami panggil tiga kali berturut-turut mangkir," ujarnya, Kamis sore (6/2).
• BREAKING NEWS: 4 Warga Jambi Dikarantina di Natuna, Ruang Isolasi RSUD Mattaher Siap Tampung
• Cara Mengobati Panu dan Jamur Kulit yang Mengganggu dengan Cara Alami, Mudah dan Cepat
• Tolak Masuk Karantina, Orang Ini Memilih Meninggal Dirumah, Kondisi Suhu Tubuh Capai 39,3 Derajat
Sementara itu, kata Rudi pihaknya telah mendatangi rumah tersangka yang berada di Desa Tanjung Pauh untuk dilakukan penangkapan, namun pihaknya hanya bertemu dengan ibu tersangka.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari Ibunya, tersangka ST.
"Keterangan dari ibunya, TSK tidak lagi berdomisili di alamat yang pertama. Sekarang ibu kandung juga tidak mengetahui keberadaannya, ini juga diperkuat dengan keterangan dari pak kepala desa bahwa posisinya memang tidak diketahui," sebutnya.
Adapun perkara yang dilakukan oleh ST yaitu berkaitan dengan 12 huruf e dan pasal 12 huruf b yang masuk dalam kategori Pungli.
Dalam kasus ini, ST ini berkaitan dengan jual beli tanah, itu dikitnya. Sementara kasus ini dilakukannya sekira tahun 2018 lalu.
Rudi menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama tiga hari ke depan untuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyerahkan diri ke Kejari Muarojambi.
Jika memang dalam waktu tiga hari tidak ada itikad baik dari tersangka, pihaknya akan melakukan panggilan melalui media cetak.
"Itu juga tiga hari berturut-turut, kalo masih tidak datang juga ke Kejari Muarojambi, kita akan buat menjadi DPO."
"Jika memang masih juga tidak hadir, pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan (Kakajari) kita akan sidangkan dengan sidang pengadilan in absentia," sebutnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.