Usia yang Wajib Memiliki SIM, dan Tahapan Membuat SIM di Polresta Jambi
Banyak kegunaan bagi pengendara memiliki SIM, di antaranya pengendara tersebut telah lulus dan layak dari penilaian kepolisian.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
Usia yang Wajib Memiliki SIM, dan Tahapan Membuat SIM di Polresta Jambi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seluruh pengguna jalan raya.
Banyak kegunaan bagi pengendara memiliki SIM, di antaranya pengendara tersebut telah lulus dan layak dari penilaian kepolisian.
Kasat lantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi mengatakan setiap pengendaraan sangat diwajibkan dalam memiliki SIM.
"Baik roda dua maupun roda empat, karena dengan memiliki SIM, si pengendara ini telah dianggap pantas untuk mengendarai kendaraannya di jalan raya," jelasnya, Selasa (4/2/2020).
Ia juga mengatakan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM, pengendara tersebut bisa datang langsung ke Polresta Jambi.
• WIKIJAMBI: Unggulnya Madu Lebah Pohon Akasia, Madu Zabak Tanjab Timur Siap Tembus Pasar Dunia
• Pengakuan Napi di Rutan Bandung Digerayangi Sesama Napi Wanita, Lapor via Surat Penyimpangan Seksual
"Nanti di sana anggota kami siap melayani si pemohon pembuatan SIM, si pemohon terlebih dahulu melakukan tes kesehatan, kemudian mengisi formulir yang kami sediakan, dan kemudian si pemohon mengikuti dua tes yang diberikan oleh Satlantas Polresta Jambi," jelasnya.
Dalam kedua tes ini lah petugas kepolisian dapat menilai keterampilan atau kesiapan pemohon untuk memiliki SIM.
"Kita akan lakukan tes komputerisasi dan kemudian tes praktek langsung, di kedua tes ini kebanyakan pemohon gagal, contoh saat melakukan tes praktek SIM C, pemohon harus melewati ujian praktek dengan menggunakan motor, di sana nanti ada berbagai rintangan yang harus dilalui pengendara, di sanalah kami dapat menilai pemohon tersebut layak atau tidak layak," jelasnya.
Ia juga mengatakan bagi pemohon yang tidak lulus, dapat mengikuti ujian ulang di minggu berikutnya. "Dan itu pemohon langusng mengikuti ujian yang tidak lulus tersebut, dan tidak dikenakan biaya," jelasnya.
• Pengakuan Napi di Rutan Bandung Digerayangi Sesama Napi Wanita, Lapor via Surat Penyimpangan Seksual
• Ardi Bakrie Larang Mainaka Makan Nasi, Nia Ramadhani Ganti Makanan Putranya Akibat Takut Obesitas
Kasat mengatakan usia yang wajib memiliki SIM 17 tahun. "Karena kita lihat zaman sekarang ini, kebanyakan kaum milenial dan anak anak muda banyak yamg sudah memiliki kendaraan hadiah dari orang tuanya, dan saya berpesan kepada orang tua, agar jagan memberikan dulu kendaraan kepada anak-anaknya jika belum memenuhi persyaratan dalam berkendara, contoh, anak di bawah 17 tahu sebenarnya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan" jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar selalu taat pada rambu-rambu lalu lintas dan bagi yang belum memiliki SIM segera melakukan pembuatan SIM.
"Dan yang paling penting adalah, setiap pengendara harus cakap dan trampil dalam mengendarai kendaraan, diri kita sendiri lah yang dapat menyelamatkan kita, dan ayo kita semua menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," tutupnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.