Sempat Selingkuh dan Dimaafkan Suami, Oknum Polwan Cantik Ketahuan Ngamar Dengan Teman di Hotel!

Seorang polwan cantik di Bogor terbukti selingkuh dengan rekannya yang berprofesi sebagai polisi.

Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang polwan cantik di Bogor terbukti selingkuh dengan rekannya yang berprofesi sebagai polisi.

Akibat terbukti selingkuh dengan rekannya sesama polisi, oknum polwan cantik itu mendapat sanksi terkait kode etik.

Diancam Foto Syur Disebar Mama Muda Ketakutan Hingga Turuti Kemauan Berondong

Begini Hukumannya

Setelah ketahuan selingkuh oleh suaminya sendiri, Oknum Polwan Cantik akhirnya mendapatkan sanksi setelah menjalani sidang kode Etik di Polres tempat dia berdinas.

Penundaan kenaikan Pangkat Hingga Penundaan kenaikan gaji menjadi sanksi dari hasil sidang tersebut.

Seorang Polwan cantik di Bogor tepegok suaminya selingkuh di sebuah hotel dengan pria yang berprofesi sama di jajaran Polres Bogor.

Polwan berisial Ipda SD tersebut dinyatakan terbukti selingkuh dengan polisi laki-laki (Polki) berinisial Ipda DS. Mereka menjabat sebagai kepala di unit di Polres berbeda.

Hotman Paris Kesal, Teddy Mendadak Menghilang Usai Bahas Harta Warisan Mendiang Lina!

Hingga suatu saat, RAS melakukan sidang keluarga terhadap Ipda SD.

Meski mengakui kesalahannya, namun Ipda SD mengulanginya hingga tepergok dari aktivitas check ini di sebuah hotel.

Hal itu membuat RAS marah dan melaporkan ke Polres Bogor. Namun, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

 

Nekat Sebar Berita Hoax Soal Virus Corona, Wanita Ini Terancam Mendekam di Penjara

Senin (3/2/2020), Ipda SD menjalani sidang etik di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).

Sekitar 3 jam lamanya oknum Polwan tersebut mengikuti sidang disiplin karena diduga berselingkuh dengan sesama anggota polisi.

Sidang disiplin atas dugaan perselingkuhan tersebut digelar secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota.

Sidang Disiplin dipimpin Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti, dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.

Dalam persidangan Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya berselingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.

"(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, seorang anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved