Remaja Putri Jadi Korban Prostitusi Anak di Apartemen di Kalibata, Rekan Sebaya Ikut Menyiksa
Dia dijual kepada para lelaki hidung belang melewati aplikasi Michat oleh para tersangka, yaitu NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Mereka pun dipatok "tarif" oleh para mucikari prostitusi anak. Untuk satu kali ajakan kencan, korban "dijual" seharga Rp 350.000-Rp 900.000.
Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan sebagainya.
"Dari jumlah tersebut mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000 kemudian Rp 50.000 ke joki kemudian sewa apartemen perharinya Rp 350.000," kata dia.
4. Awal mula JO terjebak dalam lingkar praktek prostitusi online
JO yang berlatar belakang sebagai remaja perempuan yang putus sekolah awalnya bertemu dengan salah satu temannya yang juga sebagai tersangka pada 2019.
Kepada JO, tersangka menawari pekerjaan dengan penghasilan yang banyak.
JO pun tergiur dengan ajakan tersebut. Setelah menyetujui ajakan temannya, JO pun ikut ke apartemen Kalibata City dengan temannya.
Siapa sangka, niat mau mencari nafkah, JO malah jadi budak seks lelaki hidung belang.
"Korban diiming-imingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga walaupun ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi di media sosial, dipaksa, dilakukan penganiayaan," kata Bastoni.
5. Polisi akan periksa pengelola apartemen Kalibata City.
Bastoni berencana akan memanggil pengelola apartemen Kalibata City dalam waktu dekat terkait kasus prostitusi anak yang terjadi di tempat tersebut.
"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola) termasuk juga pemilik kamar itu nanti kita mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," jelas dia.
• Pembelaan Ruben Onsu Difitnah Pakai Persugihan, Intip Rumah Jordi Onsu Ada Tempat Gym dan Bioskop!
• Putri Raja Arab Saudi Tergiur Tawaran Ibu dan Anak di Bali, Ratusan Miliar Melayang
Jika pihak pemilik dan pengelola mengetahui adanya praktik prostitusi, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," jelasnya.
Hal tersebut menandakan adanya potensi tersangka baru dari kasus ini. Untuk tersangka yang sudah ada dijerat Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004.