Pakaian Kebesaran Rangga Sasana Dilucuti, Pangkat Letnan Jendral dan Baret Biru Dicopot Polisi

Setibanya di Mapolda Jabar, ia tampak mengenakan seragam kebesarannya dan masih menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Editor: Nani Rachmaini
YouTube Indonesia Lawyers Club
Rangga Sasana, Petinggi Sunda Empire 

Rangga juga tak lagi mengenakan baret berwarna biru, alhasil rambutnya yang pendek jadi terlihat.

Dia ditahan sejak Selasa (28/1/2020) setelah dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar dari Tambun, Bekasi.

Setibanya di Mapolda Jabar, ia tampak mengenakan seragam kebesarannya dan masih menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono menerangkan, ketiga tersangka yang sudah ditahan, Ki Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratnaningrum dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).

Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.

"Misalnya perbuatan penggunaan kepangkatan yang sama sekali tidak dimilikinya, nanti kami dalami. Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," ucapnya.

Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga.
Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
VIDEO" Sosok 'Bunda Ratu Agung' Pemimpin Empire

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rangga Sunda Empire Lepas Baju Kebesaran Kini Pakai Baju Tahanan, Pasal Soal Pangkat Bakal Dikenakan, https://jabar.tribunnews.com/2020/01/29/rangga-sunda-empire-lepas-baju-kebesaran-kini-pakai-baju-tahanan-pasal-soal-pangkat-bakal-dikenakan.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved