Berita Video
VIDEO: Detik-detik Pencuri Kotak Amal di Bungo Terekam CCTV, Ini Pelakunya
VIDEO: Detik-detik Pencuri Kotak Amal di Bungo Terekam CCTV, Ini Pelakunya
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
VIDEO: Detik-detik Pencuri Kotak Amal di Bungo Terekam CCTV, Ini Pelakunya
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Seorang pencuri kotak amal di Bungo terekam CCTV. Diketahui, aksi pencurian itu terjadi di Masjid Al-Ikhwan, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Tersangka melancarkan aksinya pada 24 Desember 2019 lalu. Dalam rekaman CCTV yang Tribunjambi.com dapatkan, pelaku tampak memungut uang yang berserakan setelah jatuh dari kotak amal yang menempel di dinding masjid.
Uang tersebut dimasukkan dalam baju lengan panjang. Dalam konferensi pers itu, tersangka mengaku sudah membuang baju itu. Wajah pelaku sempat tertangkap kamera, dan rekaman itu juga sempat beredar.
Di rekaman itu, pelaku mengenakan jaket abu-abu, celana jeans biru, dan sepatu. Dia juga mengenakan tas selempang.
• Pakai Ilmu Hitam Pencuri Kelabui Pemilik Rumah Tapi Aksinya Terekam Kamera CCTV, Begini Jadinya
• Maling Uang Wakaf Masjid Al-Amin Terekam CCTV, Kotak Amal Dibongkar di Tempat Wudhu
Selain mengambil uang yang jatuh berserakan, tampak tangan pelaku mengambil uang dari kotak yang menempel di dinding. Setelah menggondol uang ke dalam tempat yang dibawanya, pelaku melarikan diri.
Senin (27/1/2020) lalu, Satreskrim Polres Bungo akhirnya mengungkap kasus ini. Tersangka adalah Robyal Mukminin alias Roby (27) warga Pancuran Gading, Kelurahan Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dia mengaku butuh uang dan memang sudah berencana mencari uang sejak berangkat dari rumah. Melihat pintu masjid terbuka, dia menyelonong masuk ke Masjid Al-Ikhwan dan membobol dua kotak amal yang terletak di kiri dan kanan pintu masjid dengan menggunakan obeng dan kunci pas.
Dia mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendra Wijaya Manurung menjelaskan, tersangka melakukan tindakan itu saat masjid sepi, sekitar pukul 08.30 WIB.
"Pelaku masuk melalu pintu utama dan langsung menuju kotak amal. Dia langsung membobol kotak amal. Untuk kerugian, diperkirakan sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," kata Kasat Reskrim.
Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
VIDEO: Detik-detik Pencuri Kotak Amal di Bungo Terekam CCTV, Ini Pelakunya (Tribunjambi.com/Ferry Fadly)