Cabuli Anak Tiri, Warga Muara Tembesi Dilaporkan Istrinya, Nasibnya Kini Setelah Diringkus Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Cabuli Anak Tiri, Warga Muara Tembesi Dilaporkan Istrinya, Nasibnya Kini Setelah Diringkus Polisi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelakunya adalah IS (27) warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari ini diringkus pada Minggu (26/1) dini hari.
Ia tega mencabuli DG anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Batanghari, melalui Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda.
Ia menyebut, penangkapan pelaku yang sekarang sudah berstatus sebagai tersangka tersebut berdasarkan laporan istrinya berinisial K (32) dengan laporan bernomor : LP/B-13/I /2020 / SPKT / Res Batanghari 25 Januari 2020.
• Lagi Marak Virus Corona, 16 TKA di Muarojambi Tercatat Asal China
• Pria Ini Tak Tahan Lihat Anak Tiri Pakai Baju Ketat Sampai Badan Terlihat Besar, Empat Kali Cabuli
"Dengan dasar laporan tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," ujarnya, Senin (27/1).
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Batanghari untuk didalami pengakuannya.
"Sekarang masih pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," sebut Orivan.
Atas perbuatannya, tersangka IS terancam pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)