Sepakat Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi?

Bekerja untuk pemerintah, namun tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN)

Editor: Suci Rahayu PK
CNN Indonesia/Safir Makki
Ilustrasi honorer. 

Sepakat Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi?

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintahan Jokowi Jilid 2 dan DPR RI mengambil keputusan tegas soal pegawai Honorer dan tenaga kontrak.

Mereka sepakat tak ada lagi istilah pegawai Honorer dan tenaga kontrak.

Saat ini di instansi pemerintahan, banyak sekali pegawai Honorer dan tenaga kontrak.

Ternyata dua istilah ini tidak diatur dalam administrasi pemerintahan negara ini.

Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer ()

Saat ini masih banyak sekali warga negara Indonesia yang menjadi pegawai honorer.

Bekerja untuk pemerintah, namun tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN)

Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Digosipkan Dekat Roychin & Faisal Nasimuddin, Luna Maya Diperingatkan Soal Larangan Menikah

Positif Jadi Mama Sambung Gempi? DJ Wilda Beri Pesan Begini ke Roy Marten: Aku Siap Bahagiain Gading

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

Bagaimana Nasib Honorer Lama?

Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN (masih honorer).

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya. Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.

"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.

Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.

"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.

Hambatan Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.

Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi.

Harga Emas Antam Turun di Level Rp Rp 768.000 per Gram

Kurs Rupiah Jumat (24/1) Menguat di Level 13.590 per Dolar AS

Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Resmi! Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak & Honorer, https://makassar.tribunnews.com/2020/01/24/resmi-ternyata-ini-alasan-pemerintahan-jokowi-dpr-sepakat-hapus-status-pegawai-kontrak-honorer?page=all.

Editor: Mansur AM

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved