Kivlan Zen Tuding Wiranto Rekayasa Kasusnya, Tanggapan Wiranto: "Tunggu Saja"
Kivlan berujar, dirinya akan membuktikan kasus penguasaan senjata api yang dituduhkan kepadanya.
Ia mengaku tak sanggup untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.
"Izin Yang Mulia, kepala saya sakit banget, saya habis terapi hari Senin kemarin, sehingga perut saya masih mual," ujar Kivlan.
Kivlan lantas meminta sidang pembacaan eksepsinya dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
Selanjutnya, Hakim Zaifudin langsung memutuskan sidang dilanjutkan Rabu pekan depan.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Wiranto meminta Kivlan untuk membuktikan tudingannya tersebut di pengadilan.
"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan."
"Kita tunggu saja, saya nunggu saja," ujar Wiranto, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Wiranto mengaku, bahwa dirinya tidak bisa mencampuri kasus yang menjerat Kivlan tersebut.
Wiranto pun menyerahkan semua proses tersebut ke pengadilan.
"Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan, kami tidak bisa mencampuri urusan peradilan," tambahnya.
• Viral, Empat Siswi di Bogor Saling Gebuk, Psikolog Ungkap Penyebab dan Peran Orangtua
• Penampilan Terbaru Arya Permana Setelah Pangkas 109 Kg Berat Badannya, Bukan Makan Hobinya Sekarang
• Virus Corona Diduga dari Kalelawar, Ini lah Makanan Ekstrem yang Gemar Dikonsumsi di Wuhan
Diketahui, Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.
Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Atas hal tersebut, Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.