Ternyata Teddy Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kematian Lina, Benarkah Memang Ada Kejanggalan?

Jelang hasil autopsi Lina, menyeruak tentang dugaan pembunuhan berencana terkait Mantan istri Sule itu.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase Tribun Jabar Teddy dan Lina
Perjanjian Teddy dan Lina sebelum menikah 

Ternyata Teddy Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kematian Lina? Memang Ada Kejanggalan?

TRIBUNJAMBI.COM - Teddy kembali dipanggil polisi setelah autopsi Lina Mantan istri Sule, pembunuhan berencana ?

Jelang hasil autopsi Lina, menyeruak tentang dugaan pembunuhan berencana terkait Mantan istri Sule itu.

Soal dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum para saksi yang mandikan jenazah Lina Zubaedah, Winarno Djati SH pernah mengungkapkan pasal yang digunakan polisi.

"Yang terjadi dan yang dilakukan sudah disampaikan ke penyidik."

Lowongan Kerja BUMN BPJS Ketenagakerjaan, Lulusan D3 dan S1, Butuh Banyak Karyawan, Ini Formasinya

Surat Yasin Lengkap 83 Ayat Dengan Bahasa Arab, Latin, Video Serta Keutamaan Membacanya,

"Keempat ibu-ibu dan satu pembantu itu memang pertama-tama melakukan pemotongan kuku," kata Winarno seperti yang Tribunstyle kutip dari tayangan YouTube RCTI - INFOTAINMENT berjudul SILET - Pernyataan Saksi Terkait Kepergian Almh. Lina [18 Januari 2020].

"Kuku almarhumah itu dipotong, yang dikoordinir oleh ibu hajah Heti," lanjutnya.

"Setelah dipotong kuku, nah saat itu, karena waktu itu tidak boleh berbicara sesama ini (yang memandikan)."

"Hanya kemudian tangan almarhumah agak sedikit diangkat ke atas, nah dilihatkan semua yang ada ibu-ibu itu ditambah Pak Teddy melihat bahwa memang di sepuluh driji (jari) kanan kiri itu membiru," ucap pria yang juga merangkap sebagai pengurus RW ini.

Kendati demikian, Winarno tidak mengetahui secara pasti penyebab kematian Lina.

"Saya hanya mendengar di media, bahwa ibu Lina itu setelah sholat subuh kemudian melepas mukena terus jatuh tengkurap."

"Kemudian informasi yang saya terima, pasca kejadian itu pingsan, kemudian dilakukan proses selanjutnya yaitu dibawa ke rumah sakit," tandas Winarno.

Winarno juga mengatakan bahwa pasal yang polisi gunakan adalah tentang dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan.

"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucapnya.

"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.

Fakta Tragis di Balik Film 1917 dan Kisah 2 Prajurit menyeberang Wilayah Musuh, Perang Dunia 1

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved