Kriminalitas Jambi
Siapa Sebenarnya Johan Hutasoit? Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Sumbar Ditangkap di Jambi
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, mengatakan bahwa penangkapan terhadap terpidana mati tersebut dilakukan pihaknya pada...
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Siapa Sebenarnya Johan Hutasoit? Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Sumbar lalu Ditangkap di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terpidana mati yang kabur dari Lapas Sumbar dan Lapas Klas IIA Jambi, Johan Hutasoit (40), warga Serunai Malam 1, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah diamankan tim gabungan Reskrim Polsek Kota Baru dan Resmob Polda Jambi.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, mengatakan bahwa penangkapan terhadap terpidana mati tersebut dilakukan pihaknya pada Selasa (21/1), di depan Alfamart kawasan Simpang Kawat.
"Penangkapan kita lakukan pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku ini merupakan terpidana mati yang kabur dari Lapas Sumbar dan Lapas Klas IIA Jambi yang sudah lama melarikan diri, ujar AKP Afrito Marbaro, Kamis (23/1).
• Kabar Mengejutkan! Naga Putuskan Hengkang dari Grup Band Lyla, Anggota Lainnya Minta Dukungan Doa
• FB LIVE Temuan Struktur Diduga Candi di Dekat Makam Rangkayo Hitam di Berbak
AKP Afrito menjelaskan pelaku merupakan terpidana mati yang melarikan diri dari Lapas Sumbar dengan tujuan ke Jambi.
"Pelaku ini terpidan mati di Lapas Sumbar dengan kasus perampokan yang menewaskan korbannya satu keluarga tiga orang," tuturnya.
"Pelaku baru enam tahun menjalankan hukuman di Lapas Sumbar dan melarikan diri ke Jambi," tuturnya.
Setelah berhasil melarikan diri ke Jambi, pelaku melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Jambi dan tertangkap.
Kemudian, Johan Hutasoit ditahan di Llapas Klas IIA Jambi.
Namun pelaku juga melarikan diri dari dalam Lapas Jambi.
"Di lapas Klas IIA Jambi pelaku juga melarikan diri saat terjadi kericuhan di dalam lapas beberapa tahun yang lalu," tambahnya.
Setelah berhasil kabur dari Lapas Klas IIA Jambi, Johan ternyata kembali lagi melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah Kota Jambi.
"Pelaku kabur dari Lapas Jambi dan kembali melakukan curanmor, TKP-nya sudah ada lima, tidak hanya di wilayah hukum Polsek Kota Baru, pelaku juga mempunyai LP di wilayah hukum Polres Kerinci," tuturnya.
Saat penangkapan, pelaku tersebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya.
Johan Hutasoit dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.