Hiiii Ngeriiii Polisi Gerebek Pabrik Mie Sohun Mengandung Kaporit dan Campur Kecoa, Sudah 25 Tahun!
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, pabrik pembuat sohun yang berada di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasi
Selain itu, mie siap jual seberat 2,5 kuintal di atas mobil pikap juga turut diamankan berikut barang bukti lainnya, seperti satu unit mesin produksi dan bahan pengawet jenis formalin yang telah dikemas dalam plastik-plastik kecil seberat 45 gram.
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka didampingi Kanit 3 Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Taufik Noor Isha dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan, penggerebekan pabrik mie formalin tersebut merupakan hasil pengembangan dari giat penggerebekan sebelumnya.
“Para pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas produksi,” kata Jaka di Polres Cianjur usai giat penggerebekan, Selasa (17/09/2019) malam.
Pabrik itu sendiri, sebut dia, sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir dengan jangkauan pemasaran di seputaran wilayah Kabupaten Cianjur.
“Dalam sehari mereka bisa memproduksi 200-300 kilogram,” ucapnya.
Polri sendiri masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, mengingat peredaran mie berformalin sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.
“Pelaku dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda hingga Rp20 miliar,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Mie Formalin di Cianjur"