DPRD Tanjabbar Gelar FGD Pra-Raperda Inisiatif, Bahas Disabilitas dan Lansia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat menggelar Focus Group Discussion Pra Raperda Inisiatif DPRD Tanjab Barat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat menggelar Focus Group Discussion Pra Raperda Inisiatif DPRD Tanjab Barat. 

DPRD Tanjabbar Gelar FGD Pra-Raperda Inisiatif, Bahas Disabilitas dan Lansia

TRIBUNJAMBI.COMA, KUALA TUNGKAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat menggelar Focus Group Discussion Pra Raperda Inisiatif DPRD Tanjab Barat.

FGD itu tentang Badan penanganan disabilitas dan lansia pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Kamis (23/1/2020) bertempat di aula gedung Tungkal hotel.

Focus Group Discussion ini dibuka langsung Sekertaris DPRD Tanjab Barat, Henrizal yang dihadiri oleh perwakilan Kemenkumham Provinsi Jambi, Para Kepala OPD dan Camat se-Tanjab Barat serta Tamu dan undangan lainnya.

Sekertaris DPRD Tanjabbarat, Henrizal menyampaikan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi Legislasi, yang mana DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Sukseskan Perkemahan Wirakarya Nasional Pramuka 2020, Gubernur Fachrori Alokasikan Rp 5,8 Miliar

Seorang Ibu Jual Rambut Kesayangan Karena Tak Tega Anak Kelaparan dan Terus Minta Makan

Surat Yasin Lengkap Dengan Terjemahan dan Video Serta Keutamaan Membacanya

Lebih lanjut, Henrizal membahas bahwa penanganan disabilitas dan lansia melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi mulai dari perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia.

Henrizal juga mengungkapkan bahwa arah kebijakan dan strategi pemberdayaan penyandang disabilitas dan lansia sesuai kerangka pembangunan nasional antara lain meningkatkan advokasi terhadap peraturan dan kebijakan di tingkat pusat dan daerah bagi penyandang disabilitas dan lansia.

"Selain itu dikembangkan pula fasilitas, mekanisme, dan kapasitas tenaga pelayanan publik agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas dan lansia, disamping mengembangkan skema manfaat lansia dan penyandang disabilitas dilakukan pula sosialisasi, edukasi, dan masyarakat harus mendukung sistem sosial dan lingkungan yang peduli penyandang disabilitas dan lansia" ujarnya.

Disamping itu Henrizal juga menyampaikan ranperda tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aktif lainnya sudah di atur dalam ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika maupun dalam undang-unsang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui DPRD Tanjung Jabung Barat mengusulkan rancangan perda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap narkotika, psikotropika dan zat aktif.

"Ini harus perlu dibahas dan kita tuangkan bersama dalam suatu perangkat peraturan perundang undangan-undangan yaitu peraturan daerah," pungkasnya.

Henrizal berharap kepada peserta FGD ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memajukan kabupaten Tanjung Jabung barat lebih baik kedepan. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved